22 Apr 2020
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
Layanan Perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dihentikan untuk sementara waktu, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan memutuskan untuk menghentikan layanan perizinan tersebut yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04/4/2020 tentang Pelayanan Tenaga Kerja Asing dalam upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Dalam Surat Edaran tersebut yang ditetapkan pada bulan April dijelaskan bahwa penghentian layanan perizinan dilakukan untuk layanan izin penggunaan TKA baru. Meskipun demikian penghentian layanan tersebut dikecualikan untuk orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional, layanan perizinan akan diberikan sesuai dengan aturan perundangan.
Pengecualian layanan perizinan juga dilakukan pada TKA pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia. Sementara itu bagi TKA yang sudah dipekerjakan untuk jangka pendek dan jangka panjang, dan masih berada di wilayah Indonesia namun tidak dapat pulang ke negara asalnya, karena adanya kebijakan penutupan akses bagi setiap orang dari luar negara tersebut, perpanjangan izin dapat diperoleh dengan permohonan dari pemberi kerja di Indonesia.
Dengan demikian sejak berlakunya Surat Edaran tersebut Pemberi Kerja tidak dapat mengurus terlebih dahulu Izin Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Tetap bagi TKA baru yang akan dipekerjakan di perusahaannya, namun ketika pandemic Covid-19 berakhir, pihak yang berkepentingan akan dapat melakukan pengurusan Izin Tinggal TKA kembali.
Pemerintah Indonesia dengan berbagai kebijakannya sudah banyak memberikan kemudahan-kemudahan pengurusan perizinan khususnya di bidang ketenagakerjaan, meskipun demikian jika perusahaan anda merasa proses perolehan izin tersebut terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021