14 Aug 2020
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia yang diikuti dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah baik pusat atau daerah sudah berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap perseroan-perseroan yang ada di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi FEB UI menyebutkan 96,5% perseroan di Indonesia terdampak pandemi virus corona atau covid-19.
Berbagai upaya dilakukan oleh perseroan yang terdampak langsung virus corona mulai dari menghentikan layanan atau gerai sementara, pemotongan gaji, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga menghentikan seluruh aktifitas perseroan karena tidak adanya biaya untuk melanjutkan operasional perseroan.
Saat keputusan menghentikan Perseroan diambil karena tidak adanya jalan keluar lain maka perlu diketahui bahwa penghentian Perseroan yang mudah adalah melalui mekanisme Hukum yang benar diantaranya adalah Likuidasi. Definisi likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran Perseroan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)” dengan melibatkan seorang Likuidator.
Berdasarkan pasal 147 sampai dengan pasal 152 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pelaksanaan Likuidasi suatu Perseroan dilakukan dengan beberapa tahap, diantaranya:
- Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan
- Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
- Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
- Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator
- Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi
Tahapan-tahapan di atas telah dinilai selesai pada saat Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Meskipun terlihat sederhana, namun proses di lapangan masih sangat menyulitkan karena selain Akta Pendirian Perseroan, ada beberapa dokumen hukum Perseroan yang memerlukan perlakuan khusus untuk mengakhirinya seperti izin-izin Perseroan salah satunya NPWP Perseroan yang benar-benar harus betul perlakuannya saat menutup Perseroan karena banyak kewajiban-kewajiban lain yang timbul jika penutupan tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum yang benar.
Dengan demikian, sangat disarankan jika ada Perseroan berada dalam kondisi yang tidak baik dan ingin menutupnya, sebaiknya diawali dengan kajian hukum yang matang dan mintalah bantuan hukum dari konsultan hukum yang terpercaya.
Best Regards,
Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)
yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022