Main Logo

Update

Mengenal e-Court/ Persidangan Secara Elektronik _1

06 Sep 2019

Mengenal e-Court/ Persidangan Secara Elektronik

          E-court atau persidangan secara online adalah inovasi baru yang merupakan terobosan terpopuler yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H, M.H., karena dapat memangkas birokrasi yang selama ini menjadi permasalahan yang belum mendapatkan solusi terbaik di Peradilan Indonesia. Inovasi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung  (PERMA) Republik Indonesia No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang merupakan perubahan atas PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

          Salah satu terobosan yang dapat dilihat dalam peraturan ini, adalah dapat dilakukan pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilakukan dengan jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan. Untuk mendukung terlaksananya e-court ini, dari sistem sebelumnya Mahkamah menambah fitur baru yaitu fitur e-litigasi. Dalam fitur ini terdapat beberapa sub-fitur yang diantaranya:

  1. Jadwal sidang yang sudah terintegrasi dengan  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  2. Penyampaian dokumen oleh para Pihak.
  3. Verifikasi dokumen oleh Majelis Hakim.

          Selain itu, terobosan yang menarik adalah layanan administrasi perkara yang kini dapat dilakukan oleh Pengguna Lain selain advokat yang di dalam pasal 1 angka (5) disebutkan bahwa pengguna lain adalah:

  1. Jaksa Pengacara Negara,
  2. Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI,
  3. Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer),
  4. Kuasa insidentil yang ditentukan Undang-Undang.

          Para pengguna lain ini memiliki kebebasan yang sama dengan pengguna yang berstatus sebagai penegak hukum untuk menggunakan layanan elektronik ini (Pasal 5 dan Pasal 6). Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah diperbolehkannya seseorang yang bukan seorang advokat untuk menggunakan layanan ini dengan Kuasa Insidentil yang kemungkinan besar tidak memiliki banyak pengetahuan di bidang hukum, sehingga akan mempersulit hakim dalam memahami pemasalahan yang sedang disengketakan di pengadilan.

          Dengan adanya terobosan ini, negara berusaha memenuhi asas hukum yaitu peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun, hal ini kembali dipertanyakan apakah dapat terwujud dengan baik, dengan kebiasaan yang selama ini sudah terjadi, apalagi persidangan secara elektronik ini memerlukan pengetahuan di bidang teknologi, mengingat banyaknya masyarakat yang masih gaptek (kurang memahami teknologi), dan ditambah lagi banyaknya infrastruktur yang harus dipersiapkan, membuat pesimis atas keberhasilan sistem e-court ini untuk berjalan sesuai harapan.

 

Best Regards,

Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)

yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/