Main Logo

Update

Orang Asing Investasi Properti? Apakah Boleh?_1

26 Oct 2016

Orang Asing Investasi Properti? Apakah Boleh?

Untuk menjawab dua pertanyaan di atas sepertinya mudah, karena aturan terkait dengan kepemilikan properti untuk orang asing sudah diatur oleh Pemerintah dengan PP No. 103 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016.

Orang asing sangatlah boleh mempunyai properti di Indonesia, namun di dalam PP dan Peraturan Menteri tidak dilarang secara tegas apakah boleh disewakan seperti layaknya pengusaha kos-kosan di Indonesia atau hanya dimiliki sebatas ditinggali oleh WNA pemilik hak.

Di dalam Peraturan Pemerintah diatur bahwa WNA yang boleh memiliki Properti di Indonesia adalah WNA yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pengertian Investasi dalam Ensiklopedia Indonesia, Investasi yaitu penanaman modal atau penanaman uang dalam proses produksi dengan membeli gedung-gedung, mesin-mesin, bahan-bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya.

Investasi menurut Ahli Ekonomi Mulyadi, Investasi ialah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk mendapatkan hasil laba di masa yang akan datang.

Dengan demikian jika aturan yang melarang tidak ada, sesuai asas legalitas dalam hukum maka seharusnya banyak investor asing menginvestasikan dananya di properti yang tidak menutup kemungkinan disewakan ke pihak lain dengan keinginan mendapatkan keuntungan.

Namun perlu diketahui bahwa ada batasan harga properti yang diperbolehkan dimiliki oleh orang asing, dan batasan harga tersebut antara satu kota dan lainnya berbeda-beda.

Contoh harga minimal properti yang dapat dimiliki WNA di DKI Jakarta adalah IDR 5 Milyar, Bali IDR 2 Milyar, Jawa Timur IDR 1,5 Milyar, beberapa kota besar di Indonesia kisaran hanya IDR 1 Milyar dan rata-rata IDR 750 Juta selain kota-kota besar di Indonesia.

 

KAN & Co Counsellor at Law

Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)

agungtjahjady@tax-legal.id

Nur Hakim, SH, MH (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id

icon facebook.jpg    icon linkdin.jpg   

https://tax-legal.id/