05 Jul 2019
Pembaharuan Sistem dan Penegakan Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gencar mensosialisasikan rencana implementasi sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 dan sosialisasi penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan diri pada OSS. Seperti kita ketahui, Pemerintah melalui OSS melakukan berbagai pengembangan dan perbaikan sistem dalam rangka mendukung percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, salah satunya dengan pemberlakuan sistem OSS terbaru yaitu Versi 1.1 pada bulan Agustus mendatang.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana pada Sosialisasi/Public Hearing OSS Versi 1.1 (2/7/2019) menjelaskan, sistem OSS terbaru ini (Versi 1.1), kini masih dalam tahap pengembangan yang rencananya akan resmi dirilis ke publik di bulan Agustus mendatang. Beberapa fitur baru dalam sistem OSS Versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin Kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM.
Pada Sistem OSS versi terbaru ini juga mewajibkan perusahaan untuk merubah dan/atau menyesuaikan Jenis Usaha Perusahaan yang tertuang pada Pasal 3 Akta Perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Dengan penyesuaian Jenis Usaha/Maksud dan Tujuan Perusahaan akan lebih memudahkan Perusahaan untuk memperoleh izin-izin apa saja yang wajib dimiliki dengan berdasarkan dengan Jenis Usaha/Kegiatan Usaha perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan yang mendaftarkan diri pada OSS akan lebih memudahkan Perusahaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan legalitasnya dalam berbisnis.
Dengan adanya sistem OSS terbaru ini, Pemerintah berharap tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berkedudukan hukum di Indonesia yang tidak memiliki izin-izin sesuai dengan KBLI yang tercantum di dalam Akta Perusahaan tersebut, Karena sanksi pembekuan izin yang dimiliki perusahaan tersebut akan diterapkan maksimal oleh Pemerintah jika perusahaan-perusahaan tersebut masih tidak mematuhinya.
Best Regards,
Louis Iskandar, S.H. (Staff)
louis.kan@tax-legal.id / +62 822 4025 6110
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021