Main Logo

Update

Penggabungan atas Putusan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam Pidana Perpajakan_1

09 Aug 2019

Penggabungan atas Putusan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam Pidana Perpajakan

          Pajak memiliki sifat memaksa, konsekuensi dari sifat tersebut adalah adanya bentuk pemaksaan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan agar wajib pajak mau melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wujud pemaksaannya, misalnya berupa adanya Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan dan bahkan Penyanderaan. Tidak hanya itu, dalam batang tubuh UU KUP ternyata berbagai sanksi administratif dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran. Dan apabila UU KUP ditelaah lebih lanjut, maka akan ditemukan bentuk-bentuk pemaksaan dengan sanksi yang lebih serius dan bukan berwujud penyelesaian secara administratif. Beberapa perbuatan yang diatur dalam UU KUP, adapula yang diancam dengan hukuman pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP.

          Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikenal adanya 2 (dua) jenis pidana yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Berdasarkan Pasal 10 KUHP, pidana denda merupakan jenis dari pidana pokok, sedangkan penyitaan merupakan jenis pidana tambahan. Namun apakah dalam sebuah amar putusan, hakim dapat memuat dua ancaman pidana pokok dan pidana tambahan sebagai satu kesatuan?

          Di dalam Penjelasan Pasal 10 KUHP, dijelaskan bahwa dua pidana pokok tidak diperbolehkan dijatuhkan terhadap satu kejahatan atau pelanggaran, artinya hanya satu pidana pokok saja untuk satu kejahatan. Menurut Pasal 35 KUHP, dalam beberapa hal yang ditentukan selain dari satu hukuman pokok dijatuhkan pula (ditambah) dengan salah satu dari hukuman tambahan. Hukuman tambahan hanya merupakan sebagai penambah hukuman pokok, jadi tidak dapat dijatuhkan tersendiri.

          Pada umumnya, hakim akan menjatuhkan Pidana Pokok (denda) dan Pidana Tambahan (sita). Penyitaan ini dilakukan pada saat terpidana tidak melakukan pembayaran atas denda, sehingga bisa saja dilakukan perampasan barang agar pada akhirnya denda dibayarkan. Namun, denda sendiri hanyalah bersifat sebagai pendera, dimana pada akhirnya kurungan pengganti juga akan tetap perlu ada. Hal ini dilakukan apabila aset terpidana yang dirampas/disita setelah dilakukannya lelang tidak juga menutupi kewajiban denda.

          Tindak pidana dalam perpajakan merupakan salah satu tindak pidana yang cukup sulit untuk dipahami dan memerlukan seorang penasehat hukum/advokat yang menguasai bidang perpajakan dengan baik. Salah satu bentuk pidana perpajakan yang cukup sering terjadi ialah pidana yang dikategorikan menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian pada Pendapatan Negara. Umumnya dalam perkara pidana pajak, pajak yang kurang atau tidak dibayar oleh wajib pajak dalam Kerugian Keuangan Negara/Kerugian pada Pendapatan Negara dalam prosesnya akan diputus oleh hakim pengadilan dengan amar sebagai pidana denda, dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, maka akan terjadi penyitaan untuk memenuhi dendanya.

 

Best Regards,

Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)

marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/