13 Jul 2018
Penurunan Tarif PPh Final untuk UMKM
Pada tanggal 22 Juni lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengganti PP Nomor 46 tahun 2013, tarif PPh Final bagi Wajib Pajak yang penghasilan usahanya tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Penurunan tarif ini untuk mendekati sebagian besar pelaku UMKM yang merasa terbebani dengan tarif 1% dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Dalam peraturan yang terbaru di atas, terdapat batasan waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% yakni 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun bagi Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT). Batasan waktu ini dimaksudkan agar Wajib Pajak beralih ke sistem pembukuan yang dapat memberikan keuntungan antara lain berupa kemudahan akses permodalan dari perbankan.
Best Regards,
Agung Tjahjady SH, CLA, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Registered Tax Consultant, Advocate
+62 816 825 348
BVD Oriana User
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022