13 Jul 2018
Penurunan Tarif PPh Final untuk UMKM
Pada tanggal 22 Juni lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengganti PP Nomor 46 tahun 2013, tarif PPh Final bagi Wajib Pajak yang penghasilan usahanya tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Penurunan tarif ini untuk mendekati sebagian besar pelaku UMKM yang merasa terbebani dengan tarif 1% dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Dalam peraturan yang terbaru di atas, terdapat batasan waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% yakni 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun bagi Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT). Batasan waktu ini dimaksudkan agar Wajib Pajak beralih ke sistem pembukuan yang dapat memberikan keuntungan antara lain berupa kemudahan akses permodalan dari perbankan.
Best Regards,
Agung Tjahjady SH, CLA, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Registered Tax Consultant, Advocate
+62 816 825 348
BVD Oriana User
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021