Main Logo

Update

Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi melalui Pelayanan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik_1

01 Jul 2019

Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi melalui Pelayanan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung melalui Pelayanan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik. Permen PUPR ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan layanan atas gedung serta diperlukannya reformasi berusaha Perizinan Berusaha guna memudahkan pelaksanaan perizinan.

Dengan adanya Permen PUPR ini pelaku usaha akan mendapatkan perizinan IMB dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS). Langkah pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah melakukan pemenuhan komitmen melalui sistem OSS, setelah itu pelaku usaha wajib untuk melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui sistem SIMBG, dengan persyaratan-persyaratan yang diwajibkan.

Jangka waktu pemenuhan komitmen IMB dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari, Apabila IMB mewajibkan diselesaikannya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), pemenuhan komitmen IMB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemenuhan komitmen AMDAL.

Rencana teknis yang disampaikan pelaku usaha harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Apabila rencana teknis memenuhi persyaratan, maka SIMBG memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB berlaku efektif. Namun, apabila rencana teknis tidak memenuhi persyaratan, maka SIMBG memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB batal.

Pelaku usaha yang mengajukan IMB melalui OSS wajib mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui SIMBG dengan persyaratan permohonan penerbitan SLF sebagaimana dimaksud yaitu:

  • a. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
  • b. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi; dan
  • c. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF yang disampaikan melalui SIMBG. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka OSS akan menerbitkan SLF paling lama 3 hari setelah Pemerintah Daerah menyatakan bahwa persyaratan telah lengkap. Apabila persyaratan belum lengkap, maka Pemerintah Daerah menyampaikan kepada OSS bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.

Dengan demikian dengan adanya aturan Permen PUPR ini para Pelaku Usaha yang belum mempunyai IMB dan SLF agar segera mengurus Perizinan IMB dan SLF dalam rangka tertib administrasi dan teknis bangunan gedung.

Best Regards,

Desy Yuliani, S.H. (Staff)

desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/