27 Apr 2016
Perbedaan antara Kepailitan dengan PKPU
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh KURATOR di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU adalah upaya tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur yang dilakukan oleh PENGURUS agar debitur tidak perlu diPailitkan.
Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.
Beberapa perbedaan lain antara kepailitan dan PKPU dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Perbedaan |
Kepailitan |
PKPU |
Upaya hukum |
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. |
Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. |
Yang melakukan pengurusan harta debitur |
Kurator |
Pengurus |
Kewenangan debitur |
Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. |
Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus. |
Jangka waktu penyelesaian |
Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan. |
Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan. |
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Jenis Perizinan/Bidang Usaha Yang Tidak Dapat Disatukan Dengan Bidang Usaha Yang Lain (Single Purpose)
01 Mar 2019
-
Logo Perusahaan, Hak Cipta atau Hak Merek?!
22 Feb 2019
-
TP Doc Series:
06 Feb 2019
-
Polemik yang Belum Usai dari Lahirnya PMK 229/2017
31 Dec 2018
-
Kebijakan Perluasan Tax Holiday dan Pemberlakuan Mini Tax Holiday
10 Dec 2018
-
Paket Kebijakan Ekonomi XVI terhadap Investasi di Indonesia
29 Nov 2018
-
AT Thank You
01 Nov 2018
-
Perbaharui Perijinan Perusahaan Anda Jika Tidak Ingin Dibekukan
30 Oct 2018