
04 May 2016
Perjanjian / Kontrak dalam Bahasa yang Sederhana
Penggunaan gerakan ‘Simple English’ di negara-negara maju khususnya di Eropa semakin meningkat. ‘Simple English’ ini dalam perkembangannya disebut juga sebagai ‘Modern English’.
Kontrak yang terdapat saat ini kebanyakan masih menggunakan gaya bahasa yang dibuat oleh Lawyer di Eropa pada zaman dahulu. Pada saat itu, Lawyer dibayar fee nya dari jumlah kata yang dipakai. Oleh karena itu, banyak sekali kata-kata dalam kontrak yang dapat dikategorikan tidak perlu dan tidak jelas telah sengaja dibuat.
Cara menyusun kontrak dengan model lama masih berlangsung hingga saat ini. Kontrak antar negara juga masih banyak menggunakan bahasa yang kuno antara lain tax treaties (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
Penulis merasa perlunya bahasa ‘modern’ yang sederhana dan tidak berbelit-belit pengertiannya, untuk digunakan dalam suatu kontrak. Bila perlu kita bisa menggunakan bahasa daerah yang dianggap sudah bisa diterima secara nasional.
Marilah bersama-sama melakukan revolusi mental di dalam hukum perjanjian / kontrak dengan memakai bahasa yang mudah dimengerti.
Salam,
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP
Advocate
Read Other Updates
-
Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
16 May 2016
-
Tax and Legal Effect on Panama Papers Episode 1 & 2
11 May 2016
-
Tax and Legal Issues for “Over the Top” Business in Indonesia
09 May 2016
-
Perjanjian / Kontrak dalam Bahasa yang Sederhana
04 May 2016
-
Tanggung Jawab Perusahaan Saat Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga
02 May 2016
-
Panama Papers Part 2
29 Apr 2016
-
Silahturami at House of Bpk Henry Yosodiningrat
28 Apr 2016
-
Perbedaan antara Kepailitan dengan PKPU
27 Apr 2016