Main Logo

Update

Persiapan Pendirian PT PMA Setelah Lahirnya OSS versi 1.1_1

20 Sep 2019

Persiapan Pendirian PT PMA Setelah Lahirnya OSS versi 1.1

Indonesia merupakan negara yang potensial untuk pilihan berinvestasi, salah satu peran penting dalam merealisasikannya adalah dengan pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau yang sering disebut dengan PT PMA. Apa itu PT PMA? Menurut Undang-Undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Terkait dengan PMA, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengimplementasikan Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1 yang merupakan pengembangan dari sistem OSS sebelumnya, nantinya di dalam sistem ini ada beberapa fitur yang mempermudah percepatan berusaha untuk Pelaku Usaha Investor Asing, diantaranya fitur Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KPPA) dan masih banyak lainnya yang akan hadir dalam sistem OSS V.1.1.

Adapun langkah dan prosedur dalam pendirian PT PMA setelah lahirnya sistem OSS versi 1.1, tidak banyak mengalami perubahan, berikut beberapa langkah dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Menentukan kegiatan usaha Perusahaan yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017

Memilih jenis kegiatan usaha perusahaan adalah hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT PMA, hal ini berpengaruh kepada opsi pendaftaran yang dapat dilakukan.

2. Melihat ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI)

DNI merupakan daftar sektor bisnis yang disusun Pemerintah sebagai informasi bagi para calon investor tentang bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan berbagai aturannya, terutama mengenai kepemilikan bersama. Terkait dengan DNI yang diatur dalam Pepres No.44 Tahun 2016, pemerintah membagi bidang usaha menjadi 3, yaitu:

a. Bidang usaha yang terbuka;

b. Bidang usaha yang tertutup;

c. Bidang usaha yang terbuka dengan bersyarat.

3. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Membuat akta pendirian PT oleh Notaris, yang isinya memuat beberapa hal antara lain:

  • Nama dan tempat kedudukan perseroan;
  • Maksud dan tujuan perseroan (kegiatan usaha);
  • Jangka waktu berdirinya perseroan;
  • Modal dasar perseroan, modal ditempatkan dan modal disetor;
  • Jumlah saham dan nilai nominal setiap saham;
  • Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Penetapan tempat dan tata cara penyelenggara RUPS;
  • Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat ini menunjukkan bahwa lokasi yang digunakan sebagai tempat mendirikan perusahaan telah diketahui dan disetujui oleh kantor kelurahan setempat. Namun sejak tahun 2018, khususnya di daerah DKI Jakarta, SKDP tidak diperlukan lagi namun untuk wilayah di luar DKI Jakarta, SKDP tersebut masih diperlukan.

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha, NIB didapatkan dari sistem OSS, NIB sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan juga Angka Pengenal Importir (API).

6. Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional

Sebelum melakukan kegiatan usaha, perusahaan harus mempunyai Izin Usaha terlebih dahulu dan apabila memerlukan Izin Komersial/Operasional maka perusahaan harus mengurusnya.

7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

LKPM diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No.7 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukannya. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud adalah yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/ atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Meski prosedur pendirian PT PMA sudah sangat mudah, tetapi banyak juga para investor yang belum mengetahui kemudahan-kemudahan tersebut, sehingga masih banyak PT PMA yang kegiatan usahanya, izin-izinnya belum disesuaikan serta LKPMnya belum atau bahkan tidak disampaikan, padahal konsekuensi dari itu semua adalah berimbas pada Izin Perusahaan mereka yang akan dibekukan. Dengan demikian jangan ragu untuk menghubungi konsultan hukum yang anda percayai pada saat kondisi perusahaan mengalami permasalahan diatas.

 

Best Regards,

Desy Yuliani, S.H. (Staff)

desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/