Main Logo

Update

Pertanyaan Seputar RUU Tax Amnesti dan Perkembangannya_1

08 Jun 2016

Pertanyaan Seputar RUU Tax Amnesti dan Perkembangannya

Untuk memudahkan pemahaman mengenai RUU Tax Amnesti dan perkembangannya, berikut adalah poin penting yang sering dipertanyakan:

1. Q : Siapa saja yang bisa mengikuti TA?

    A : Orang Pribadi atau Badan Usaha seperti PT, CV, Persekutuan, Firma, Yayasan

2. Q : Siapa saja yang tidak bisa mengikuti TA?

    A : Orang Pribadi atau Badan Usaha yang berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

3. Q : Objek apa saja yang bisa menjadi dasar TA?

    A : Seluruh harta (bukan penghasilan) yang ada di dalam negeri maupun  di luar negeri yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2015.

4. Q : Berapa Tarif atas uang tebusan untuk TA?

    A : Uang tebusan berdasarkan RUU TA tahun 2016, menyebutkan akan diberlakukannya 3 tarif. Seiring perkembangan yang terjadi, Pemerintah merencanakan TA mulai diberlakukan 1 Juli 2016 sehingga kemungkinan hanya memiliki 2 tarif, yaitu :

1. bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta di dalam negeri

Pengajuan permohonan

Deklarasi harta di dalam negeri

  Dasar Perhitungan

Periode 1 Juli 2016 – 30 September 2016

        4%

dihitung nilai harta bersih sesuai permohonan TA dikurangi nilai harta bersih tahun 2015 *)

Periode 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016

        6%

2. bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana (kas dan setara kas serta selain itu) dari luar negeri ke Indonesia

Pengajuan permohonan

Repatriasi harta ke dalam negeri

  Dasar Perhitungan

Periode 1 Juli 2016 – 30 September 2016

        2%

dihitung nilai harta bersih sesuai permohonan TA dikurangi nilai harta bersih tahun 2015*)

Periode 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016

        3%

      *) Harta Bersih = Harta – Utang

Perlu diketahui bahwa saat ini, terdapat banyak usulan tariff tebusan baru yang diajukan oleh DPR, dengan kisaran tariff  :

  • usulan Tarif terendah menurut Fraksi Golkar: 1% - 10 %
  • usulan Tarif tertinggi menurut Fraksi PKS: 15% - 25%

(Sumber: CNN Indonesia tanggal 30 Mei 2016)

5. Q : Apa manfaat yang diperoleh bagi yang melakukan TA?

    A :  Manfaatnya adalah sebagai berikut :

  • Dibebaskan dari :
  1. Pajak terutang dan diganti dengan Uang Tebusan sebagaimana tariff tersebut di atas,
  2. Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana di bidang perpajakan
  • Tidak dilakukan :
  1. Tindakan Penagihan dengan Surat Paksa,
  2. Pemeriksaan Pajak,
  3. Pemeriksaan Bukti Permulaan di bidang perpajakan
  4. Penyidikan Tindak Pidana perpajakan.
  • Penghentian proses :
  1. Pemeriksaan Pajak,
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan di bidang perpajakan,
  3. Penyidikan Tindak Pidana perpajakan.

Manfaat tersebut diberikan untuk  tahun pajak 2015 dan sebelumnya.

6. Q : Syarat-syarat dan dokumen terkait apa saja untuk melakukan TA?

    A : Syaratnya dan dokumen yang terkait adalah:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Menyampaikan Surat Permohonan
  3. Melunasi Uang Tebusan
  4. Melunasi Tunggakan Pajak (jika ada)
  5. Membuat daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta
  6. Membuat daftar hutang serta dokumen pendukung
  7. Membuat surat pernyataan kesanggupan atas pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia
  8. Membuat surat pernyataan kesanggupan atas investasi harta dari luar negeri ke Indonesia
  9. Fotokopi SPT Tahunan 2014 dan 2015
  10. Surat pencabutan atas permohonan upaya hukum lain yang belum mendapatkan keputusan seperti : permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, banding, gugatan dan Peninjauan Kembali.

Catatan:

  • Artikel diatas disusun berdasarkan RUU TA tahun 2016 dan perkembangannya hingga saat artikel ditulis.
  • Tarif yang digunakan adalah tariff berdasarkan penjelasan dari Menteri Keuangan beberapa hari lalu di media massa.
  • Diasumsikan TA mulai diberlakukan 1 Juli 2016 sebagaimana yang direncanakan oleh pemerintah.
Salam,