31 Dec 2018
Polemik yang Belum Usai dari Lahirnya PMK 229/2017
Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 205/PMK.04/2015.
Masalah waktu penyerahan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) yang diatur dalam PMK tersebut, menjadi masalah besar untuk Forwarder dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang melakukan kegiatan ekspor impor, dimana peraturan ini mempersempit jangka waktu penyerahan SKA-nya, untuk jalur hijau hanya diberikan 3 hari, serta jalur kuning dan merah yang hanya diberikan waktu satu hari saja tanpa mempertimbangkan hambatan teknis yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan tulisan yang dimuat di www.keuangan.co tanggal 24 Mei 2018, pemerintah mengharapkan PMK ini akan mempercepat arus logistik dan dwelling time. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, banyaknya masalah yang timbul dan besarnya kerugian yang harus dibayar, menjadi salah satu pertanyaan tentang eksistensi peraturan ini.
Banyaknya cara yang sudah ditempuh untuk menyelesaikan polemik ini, seperti menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah oleh para forwarder dan PPJK melalui Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menjadi salah satu cara yang ditempuh para importir untuk mendapatkan keadilan. Sampai saat ini belum ada tanggapan yang diberikan.
Adanya anggapan bahwa kebijakan ini dianggap sudah layak dan sudah banyak pengguna jasa yang patuh terhadap peraturan ini, hal ini didukung oleh pernyataan Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai di www.bisnis.com tanggal 24 Mei 2018, menyatakan inti dari polemik ini sebenarnya hanya masalah kepatuhan terhadap administrasi. Namun kembali timbul pernyataan kesiapan dari Bea Cukai sendiri, seringnya server down dan lambannya kinerja dari komputer juga menjadi penghambat.
Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan Gugatan Banding ke Pengadilan pajak. Pengajuan ini sampai saat ini merupakan cara yang paling efektif untuk menyelesaikan polemik ini, dan yang menjadi Pekerjaan Rumah bagi para Pengusaha, jangan sampai salah pilih memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum yang tidak hanya menguasai pengetahuan di bidang ekspor dan impor namun berikanlah kuasa kepada Kuasa Hukum yang mengetahui hukum dan dapat menganalisa masalah hukum ini dengan baik dan bijak.
Best Regards,
Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)
yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Investor Asing Yang Ingin Mengurus ITAS, Tidak Perlu Datang Lagi Ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
03 Sep 2019
-
Bolehkah Kepemilikan Cross Holding / Saham Silang Dalam Perseroan ?
30 Aug 2019
-
Easy To Manage Stay Permit For Foreign Investor
23 Aug 2019
-
Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1
16 Aug 2019
-
Penggabungan atas Putusan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam Pidana Perpajakan
09 Aug 2019
-
Peninjauan Kembali Dalam Pengadilan Pajak
02 Aug 2019
-
Tujuan Pemerintah Dalam Peningkatan Kemudahan Berusaha Di Daerah
29 Jul 2019
-
Pengaturan Hukum Terkait Pinjam Meminjam Secara Online Atau P2P Lending
19 Jul 2019