01 Nov 2019
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
Pada tanggal 3 Oktober 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Perkom nomor 3 tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Dengan terbitnya Perkom terbaru ini, secara resmi akan menggantikan Perkom nomor 13 tahun 2010. Terdapat beberapa poin yang mencuri perhatian dalam Perkom nomor 3 tahun 2019 ini, salah satunya adalah adanya pembedaan pengaturan terkait notifikasi kepada KPPU.
Dalam Perkom ini menerangkan bahwa saat ini pelaku usaha yang hendak melakukan akuisisi aset perusahaan lain harus melapor kepada otoritas persaingan usaha, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur pelaporan kepada KPPU hanya diwajibkan apabila dilakukannya akuisisi saham. Dalam pasal 2 Perkom nomor 3 tahun 2019 menyatakan bahwa setiap merger/akuisisi aset yang mengakibatkan nilai aset badan usaha hasil merger/akuisisi melebihi Rp 2,5 triliun atau merger/akuisisi aset dengan nilai penjualan badan usaha hasil merger/akuisisi melebihi Rp 5 triliun, wajib dilaporkan ke KPPU.
Selain mengenai merger/akuisisi aset, dalam pasal 9 Perkom ini mengatur juga mengenai Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta oleh KPPU pada saat melakukan notifikasi merger/akuisisi. Apabila pelaku usaha tidak melengkapi dokumen tersebut, akan mengakibatkan terjadinya keterlambatan notifikasi merger/akuisisi, sehingga dapat dianggap belum melakukan notifikasi. Apabila hingga tenggang waktu (maksimal 30 hari pasca merger/akuisisi) KPPU belum menyatakan kelengkapan dokumen sehingga dianggap pelaku usaha tidak pernah melakukan notifikasi, maka akan diberlakukannya sanksi denda berupa denda per hari Rp 1 milyar dengan nilai denda maksimal Rp 25 milyar.
Oleh sebab itu, dalam melakukan Merger/Akuisisi baik atas Saham atau Aset suatu Perusahaan diperlukan penanganan yang melibatkan berbagai pihak termasuk Konsultan Hukum, untuk memastikan bahwa aktivitas Merger/Akuisisi yang dilakukan oleh Para Pelaku Usaha sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Best Regards,
Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)
marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020
-
Kemudahan Mengajukan Beragam Perizinan Secara Online Lewat Situs Jakevo
21 May 2020
-
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
22 Apr 2020
-
Covid-19 Tidak Menghilangkan Kewajiban Laporan Realisasi Investasi Ke BKPM
15 Apr 2020