17 Jan 2020
Sistem Perizinan Angkutan Laut SIUPAL Terintegrasi Online
SIUPAL adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang merupakan sebuah surat izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dalam berbisnis, karena pada dasarnya semua kegiatan usaha baik dalam skala kecil maupun skala besar haruslah memiliki surat izin, agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Perusahaan pelayaran atau perusahaan angkutan laut diwajibkan memiliki SIUPAL.
Perusahaan dapat memperoleh SIUPAL setelah memenuhi persyaratan serta modal minimum dasar yang telah ditentukan oleh peraturan. Persyaratan kepemilikan modal yaitu modal dasar minimum Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan untuk modal disetorkan minimum Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).
Namun tidak semua perusahaan dapat memperoleh SIUPAL, diantaranya perusahaan dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT tidak dapat memperoleh SIUPAL dikarenakan BUT merupakan subyek wajib pajak yang tidak memiliki legalitas hukum selayaknya badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut yang mengatur bahwa untuk mengurus izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pemenuhan komitmennya melalui Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA).
SIMLALA adalah sistem online yang diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan, untuk memberikan efisiensi tidak hanya waktu tapi juga efisiensi biaya logistik, yang sebelumnya pengurusan SIUPAL secara manual resminya 14 (empat belas) hari kerja dengan adanya sistem online ini, paling tidak waktunya bisa efisiensi 7 (tujuh) hari kerja.
Dengan demikian bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang memerlukan izin SIUPAL dapat melakukan pengurusan melalui OSS dan SIMLALA, namun apabila perusahaan merasa proses perolehan izin terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021