18 May 2016
“Tanahku Terblokir”
Fakta yang sering terjadi, bila terdapat gugatan, dari pihak yang berkepentingan, kantor pertanahan mencatatnya dalam buku tanah sebagai “Terblokir”
Menjadi pertanyaan, mengapa “catatan” selalu diimplementasi sebagai “blokir”? Bagaimana dengan jaminan kepastian hukum bagi pemenang hak tanggungan bila debitor menyalahgunakan hukum dengan mengajukan gugatan tanpa hak dan tanpa dasar kepada kreditor yang diberinya jaminan kebendaan?
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui peraturannya menjelaskan sebagai berikut:
- Bagi pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan.
- Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan.
- Apabila hakim yang memeriksa perkara atas gugatan memerintahkan status quo hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam buku tanah.
- Catatan mengenai perintah status quo juga hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pada praktiknya, Kantor Pertanahan seringkali tetap memblokir buku tanah meski telah melewati masa tempo 30 (tiga puluh) hari, tanpa putusan sela maupun putusan final dari hakim. Jika hal demikian terjadi, maka jangan ragu untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Announcement: Rest In Peace
18 Oct 2018
-
Annual Training "SUCCESS Through TEAMWORK“, 26-29 October 2018, @Hotel Mercure KL
08 Oct 2018
-
You Have To Know These Information Before Doing M & A
06 Sep 2018
-
Nasib Izin Lama Perusahaanku
13 Aug 2018
-
Penurunan Tarif PPh Final untuk UMKM
13 Jul 2018
-
When the Term Sheets needed to be Binding?
02 Jul 2018
-
Tax Implications on a Start-up Company and VC
19 Jun 2018
-
Lawyers for Capital Market go to Bangkok
08 May 2018