Main Logo

Update

Turut Serta / Deelneming dalam Tindak Pidana Perpajakan_1

28 May 2019

Turut Serta / Deelneming dalam Tindak Pidana Perpajakan

          Turut Serta / Deelneming dalam pidana pajak bukanlah hal baru dalam dunia perpajakan, karena bila kita menengok ke belakang Kasus Tindak Pidana Pajak terkait dengan Turut Serta sudah sering terjadi. Pasal 43 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan bahwa selain dilakukan oleh wajib pajak (plagen atau dader), tindak pidana di bidang perpajakan dapat melibatkan orang lain (penyerta atau deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doenplegen atau middelijke), yang turut serta melakukan (medepleger atau mededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (medeplichtige).

          Kejahatan di bidang perpajakan yang dilakukan oleh pihak lain tidak boleh terlepas dari ketentuan pada pasal 43 UU KUP karena secara tegas telah menunjuk jenis kejahatan sebagaimana telah diatur dalam pasal 39, pasal 39A, pasal 41A, dan pasal 41B UU KUP. Dalam praktiknya jenis tindak pidana pajak yang sering dilakukan dan merupakan Turut Serta / Deelneming adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  2. Kejahatan perpajakan dengan menambahkan biaya-biaya fiktif. Seperti, dengan membuat kontrak management/technical/consultant dengan perusahaan satu grup di luar negeri untuk menimbulkan management fee/technical fee/consultant fee. Namun sebenarnya, tidak ada jasa yang dilakukan.
  3. Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
  4. Tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut.
  5. Rekayasa ekspor untuk mendapatkan restitusi PPN. Perusahaan eksportir menambahkan ekspor fiktif atau ekspor dari pengusaha yang lain sebagai penjualan ekspor perusahaannya, kemudian akan mencari faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk tujuan restitusi PPN.

          Sekarang timbul pertanyaan, apakah turut serta dapat selalu menjadi tindak pidana? Untuk menjawab hal tersebut, hanya dapat dilihat dari bukti-bukti yang ada. Dengan bukti-bukti tersebut dapat dilihat apakah memenuhi unsur-unsur dari Turut Serta / Deelneming  atau tidak.

 

Best Regards,

Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)

yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/