Main Logo

Update

Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)_1

02 Mar 2021

Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)

Buruknya kondisi pelayanan perizinan membuat pemerintah berkomitmen untuk mempercepat integrasi layanan perizinan, baik di pusat maupun di daerah agar menjadi lebih sederhana, cepat dan murah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membongkar ulang sistem pendaftaran perizinan investasi daring lewat sistem Online Single Submission (OSS) dan menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 agar dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko (Risk Based Approach) dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin. Meskipun aturannya sudah diundangkan namun untuk Penerapan OSS RBA diperkirakan akan diterapkan pada bulan Juni 2021.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:

Pertama, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia)

Kedua, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.

Ketiga, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Keempat, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, pada bagian ini Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.

Untuk penerbitan NIB dan Sertifikat Standar dapat dilakukan kurang dari 2 jam, mengingat kemudahan-kemudahan yang diberikan OSS, diantaranya:

  1. OSS terintegrasi dengan data dan informasi di K/L/D lain, tidak perlu mengajukan atau mengisi dokumen persyaratan berulang-ulang, Satu permohonan bisa langsung menghasilkan beberapa izin, berlaku untuk semua bentuk usaha, dan berlaku untuk semua perizinan kecuali perbankan dan ESDM;
  2. OSS sudah terintegrasi dengan Kemendagri (Dukcapil), Kemenkeu (Kantor Pelayanan Pajak), Kemenkumham (informasi perusahaan), dan Kementerian ATR (RDTR) untuk pendirian perusahaan, dan;
  3. Pengurusan NPWP yang tidak perlu lagi melakukan pengisian data berulang-ulang, karena NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat email perusahaan.

Apabila perizinan berbasis risiko ini diterapkan dan pelaku usaha tidak memenuhinya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan dan pencabutan izin yang telah diberikan.

Dari seluruh terobosan pemerintah Indonesia dengan berbagai kebijakannya sudah banyak memberikan kemudahan-kemudahan dalam pengurusan perizinan, meskipun demikian jika perusahaan anda merasa proses perolehan izin tersebut terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.

 

Best Regards,

Desy Yuliani, S.H. (Staff)

desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/