Main Logo

Update

Dapatkah Mendirikan PT Dengan Bentuk Penyetoran Inbreng?_1

27 Sep 2019

Dapatkah Mendirikan PT Dengan Bentuk Penyetoran Inbreng?

Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.

Terkait dengan modal Perseroan, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur mengenai bentuk modal yang dapat disetorkan yaitu modal dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Lantas, bagaimana jika Pemegang Saham yang hendak mendirikan Perseroan namun tidak menyetorkan modal dalam bentuk uang?

Jika kita lihat lebih lanjut lagi dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) menjelaskan bahwa penyetoran saham tidak ditutup kemungkinan dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Apabila penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang, maka harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lainnya yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.

Sehingga apabila terdapat pemegang saham hendak melakukan penyetoran dalam bentuk lainnya, maka ketentuan Pasal 34 ayat (2) harus diterapkan, dimana penilaian setoran modal saham tersebut akan ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

Dalam hal ini yang dimaksud sebagai ahli yang tidak terafiliasi adalah ahli yang tidak memiliki:

a. Hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham dari Perseeroan;

b. Hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;

c. Hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau

d. Saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih.

Setelah dilakukan penilaian berdasarkan nilai wajar atas setoran modal, bagi penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak, haruslah diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut, hal ini dilakukan agar penyetoran tersebut diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham.

Namun, perlu dipastikan kembali agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari, status sebagai pemegang saham dengan opsi inbreng  tidak dapat dimaknai sebagai setoran modal ke perseroan apabila yang bersangkutan belum mengalihkan hak atas objek tersebut kepada pihak perseroan.

Dengan demikian, apabila anda hendak mendirikan Perseroan Terbatas dengan setoran modal dalam bentuk bukan uang, alangkah baiknya apabila menghubungi konsultan hukum yang anda percayai terlebih dahulu untuk menghindari risiko munculnya sengketa di kemudian hari atas objek Inbreng tersebut.

 

Best Regards,

Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)

marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/