12 Jul 2019
Hak Guna Bangunan (HGB) Dapat Dimiliki Commanditaire Vennootschap (CV) ?!
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, yang kemudian dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Pada hakekatnya, Hak Guna Bangunan baru dapat dimiliki/dikuasai oleh Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum di Indonesia. Sedangkan CV merupakan karateristik Badan Usaha yang diakui oleh Hukum di Indonesia. CV merupakan jenis badan usaha yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria tidak termasuk ke dalam pihak/subjek yang dapat memiliki Hak Guna Bangunan.
Namun setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) menyatakan, bahwa CV dapat memiliki Hak Guna Bangunan dengan cara melakukan pencatatan pendaftaran dengan menggunakan atas nama seluruh anggota komanditer dan komplementer dalam persekutuan komanditer (CV) tersebut; atau dengan salah satu anggota komanditer dan komplementer dengan persetujuan seluruh anggota komanditer dan komplementer.
Dengan demikian, terobosan Negara yang memberikan angin segar terhadap dunia usaha khususnya CV dapat memiliki HGB adalah kesempatan yang sangat bagus demi menopang laju ekonomi yang diharapkan semakin bergerak cepat di tahun 2019 ini meskipun banyak perdebatan hukum tentang HGB yang dapat dimiliki CV karena belum terakomodirnya di dalam Undang-Undang khususnya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Best Regards,
Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)
marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Hak Guna Bangunan (HGB) Dapat Dimiliki Commanditaire Vennootschap (CV) ?!
12 Jul 2019
-
Pembaharuan Sistem dan Penegakan Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS)
05 Jul 2019
-
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi melalui Pelayanan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik
01 Jul 2019
-
HALAL BIHALAL 2019 @Satoo Shangri-La Hotel
28 Jun 2019
-
Perjanjian Perkawinan Setelah Terbitnya Putusan MK
21 Jun 2019
-
Turut Serta / Deelneming dalam Tindak Pidana Perpajakan
28 May 2019
-
Kontrak Sebagai Perlindungan Dalam Bertransaksi
28 Mar 2019
-
Kepemilikan KTP-el untuk Warga Negara Asing
11 Mar 2019