
11 Mar 2019
Kepemilikan KTP-el untuk Warga Negara Asing
Polemik kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Indonesia saat ini. Hal itu terjadi usai foto KTP-el milik WNA asal China tersebar di media sosial, dengan bentuk dan warna yang sama dengan KTP-el milik Warga Negara Indonesia.
Sebenarnya kepemilikan KTP-el oleh WNA bukanlah hal yang mengejutkan. Tepatnya sejak tahun 2006 usai Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan disahkan DPR dan pemerintah, maka sejak saat itu WNA bisa mempunyai KTP-el.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang kini telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengatur dengan jelas tentang kepemilikan KTP-el untuk WNA. Pada pasal 63 ayat (1) menyebutkan:
“ Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.”
Pasal tersebut mengatakan bahwa seorang WNA dapat memiliki KTP-el jika:
- Telah memiliki izin tinggal tetap (KITAP/ITAP) dan telah berumur 17 tahun dapat memiliki KTP-el.
- Telah menikah atau pernah menikah dengan Warga Negara Indonesia.
Walau terlihat sama dengan latar biru, dengan background foto berwarna merah atau biru, terdapat beberapa perbedaan dengan KTP-el milik WNI, yaitu :
- Pada KTP-el milik WNA tercantum kewarganegaraan dari WNA tersebut.
- Pada KTP-el milik WNA memiliki masa berlaku tertentu sesuai masa izin tinggal yang diberikan oleh imigrasi yang harus diperpanjang 30 hari sebelum berakhir.
- Terdapat tiga kolom yang tercantum dalam KTP-el milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris yaitu pada kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan
Pada dasarnya alasan pemerintah mengeluarkan izin pemberian KTP-el kepada WNA adalah sebagai salah satu bentuk perwujudan sistem Single Identity Number. Dimana sistem ini memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan, namun meski memiliki KTP-el, WNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih.
Untuk mendapatkan KTP-el, WNA dapat mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah domisilinya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Namun, yang perlu diketahui bahwa pengurusannya membutuhkan waktu yang tidak menentu, sehingga membutuhkan kesabaran untuk mendapatkan jawaban atas permohonan yang diajukan.
Best Regards,
Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)
yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Kepemilikan KTP-el untuk Warga Negara Asing
11 Mar 2019
-
Jenis Perizinan/Bidang Usaha Yang Tidak Dapat Disatukan Dengan Bidang Usaha Yang Lain (Single Purpose)
01 Mar 2019
-
Logo Perusahaan, Hak Cipta atau Hak Merek?!
22 Feb 2019
-
TP Doc Series:
06 Feb 2019
-
Polemik yang Belum Usai dari Lahirnya PMK 229/2017
31 Dec 2018
-
Kebijakan Perluasan Tax Holiday dan Pemberlakuan Mini Tax Holiday
10 Dec 2018
-
Paket Kebijakan Ekonomi XVI terhadap Investasi di Indonesia
29 Nov 2018
-
AT Thank You
01 Nov 2018