12 Jul 2019
Hak Guna Bangunan (HGB) Dapat Dimiliki Commanditaire Vennootschap (CV) ?!
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, yang kemudian dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Pada hakekatnya, Hak Guna Bangunan baru dapat dimiliki/dikuasai oleh Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum di Indonesia. Sedangkan CV merupakan karateristik Badan Usaha yang diakui oleh Hukum di Indonesia. CV merupakan jenis badan usaha yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria tidak termasuk ke dalam pihak/subjek yang dapat memiliki Hak Guna Bangunan.
Namun setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) menyatakan, bahwa CV dapat memiliki Hak Guna Bangunan dengan cara melakukan pencatatan pendaftaran dengan menggunakan atas nama seluruh anggota komanditer dan komplementer dalam persekutuan komanditer (CV) tersebut; atau dengan salah satu anggota komanditer dan komplementer dengan persetujuan seluruh anggota komanditer dan komplementer.
Dengan demikian, terobosan Negara yang memberikan angin segar terhadap dunia usaha khususnya CV dapat memiliki HGB adalah kesempatan yang sangat bagus demi menopang laju ekonomi yang diharapkan semakin bergerak cepat di tahun 2019 ini meskipun banyak perdebatan hukum tentang HGB yang dapat dimiliki CV karena belum terakomodirnya di dalam Undang-Undang khususnya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Best Regards,
Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)
marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020
-
Kemudahan Mengajukan Beragam Perizinan Secara Online Lewat Situs Jakevo
21 May 2020
-
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
22 Apr 2020
-
Covid-19 Tidak Menghilangkan Kewajiban Laporan Realisasi Investasi Ke BKPM
15 Apr 2020