30 Aug 2017
Issue Penting!!
Pendaftaran Tanah dan Bangunan Setelah Pengampunan Pajak
Seiring keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 14 Agustus 2017 yang diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2017 TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK memberikan jawaban tentang pertanyaan banyak pihak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui Pengampunan Pajak tahun lalu.
Di dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b, aturan tersebut memberikan batas waktu bahwa pengalihan hak atas tanah serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Di dalam pasal tersebut seolah-olah jika pengalihan hak dilakukan setelah 31 Desember 2017 menjadi cacat dari sisi hukum selain pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi nominee menjadi hilang.
Menjadi pertanyaan hukum setelah lahirnya peraturan baru dari Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut di atas, apa yang akan terjadi jika Pendaftaran yang dilakukan menyelisihi dari aturan baru tersebut? Jawaban yang pasti adalah, jangan sampai keliru saat mendaftar dan jangan salah menafsirkan pasal pada aturan tersebut.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
0816 825 348
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Hak Guna Bangunan (HGB) Dapat Dimiliki Commanditaire Vennootschap (CV) ?!
12 Jul 2019
-
Pembaharuan Sistem dan Penegakan Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS)
05 Jul 2019
-
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi melalui Pelayanan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik
01 Jul 2019
-
HALAL BIHALAL 2019 @Satoo Shangri-La Hotel
28 Jun 2019
-
Perjanjian Perkawinan Setelah Terbitnya Putusan MK
21 Jun 2019
-
Turut Serta / Deelneming dalam Tindak Pidana Perpajakan
28 May 2019
-
Kontrak Sebagai Perlindungan Dalam Bertransaksi
28 Mar 2019
-
Kepemilikan KTP-el untuk Warga Negara Asing
11 Mar 2019