10 Oct 2016
Kekuatan Hukum SURAT KETERANGAN Setelah Program Tax Amnesty
Peralihan hak atas Tanah dan Bangunan setelah berjalannya program Tax Amnesty menjadi perdebatan yang tidak berkesudahan di kalangan para ahli hukum. Mengapa? Karena banyak orang memahami secara salah bahwa setelah ikut Tax Amnesty dengan Surat Keterangan yang diperoleh dari kantor Pajak semua peralihan hak atas Tanah dan Bangunan akan beres. Apakah benar demikian?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Undang-Undang Tax Amnesty adalah Undang-Undang yang hanya mengatur tentang Pajak. Jadi tidak mungkin dapat mempengaruhi peraturan lain yang mengatur perbuatan hukum yang tidak berhubungan dengan Pajak, seperti contoh Pendaftaran Hak atas Tanah dan Bangunan.
Surat Keterangan seperti dijelaskan di dalam UU Tax Amnesty “Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak” dengan demikian Surat Keterangan tidak dapat menjadi syarat pendaftaran suatu Hak.
Jika demikian pada saat mendaftarkan hak atas Tanah dan Bangunan yang dimiliki setelah diakui sebagai harta melalui Tax Amnesty, maka harus didaftar dengan persyaratan dan prosedur yang sudah ada, seperti mendaftarkan Tanah dan Bangunan ke BPN. Untuk Saham Peralihannya harus melalui prosedur RUPS dengan agenda Jual Beli Saham, Hibah Saham, Waris Saham, Tukar Menukar Saham dan bentuk-bentuk peralihan yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Konversi Utang Menjadi Saham
27 Mar 2020
-
Pengangkatan Direksi Yang Cacat Hukum
10 Mar 2020
-
Sistem Perizinan Angkutan Laut SIUPAL Terintegrasi Online
17 Jan 2020
-
Tak Sampaikan LKPM, NIB dan Izin Usaha Terancam Dicabut
20 Dec 2019
-
Regulasi Terbaru: Kewajiban Menunjuk Perwakilan Dagang bagi E-Commerce Luar Negeri di Indonesia
13 Dec 2019
-
Total Investasi Yang Wajib Diisi Pelaku Usaha Dalam Sistem OSS Versi 1.1
14 Nov 2019
-
Ditiadakannya Kolom KBLI 2 Digit Akibat Implementasi OSS Versi 1.1
07 Nov 2019
-
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
01 Nov 2019