Main Logo

Update

Pembaharuan Sistem dan Penegakan Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS)_1

05 Jul 2019

Pembaharuan Sistem dan Penegakan Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS)

            Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gencar mensosialisasikan rencana implementasi sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 dan sosialisasi penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan diri pada OSS. Seperti kita ketahui, Pemerintah melalui OSS melakukan berbagai pengembangan dan perbaikan sistem dalam rangka mendukung percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, salah satunya dengan pemberlakuan sistem OSS terbaru yaitu Versi 1.1 pada bulan Agustus mendatang.

            Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana pada Sosialisasi/Public Hearing OSS Versi 1.1 (2/7/2019) menjelaskan, sistem OSS terbaru ini (Versi 1.1), kini masih dalam tahap pengembangan yang rencananya akan resmi dirilis ke publik di bulan Agustus mendatang. Beberapa fitur baru dalam sistem OSS Versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin Kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM.

            Pada Sistem OSS versi terbaru ini juga mewajibkan perusahaan untuk merubah dan/atau menyesuaikan Jenis Usaha Perusahaan yang tertuang pada Pasal 3 Akta Perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Dengan penyesuaian Jenis Usaha/Maksud dan Tujuan Perusahaan akan lebih memudahkan Perusahaan untuk memperoleh izin-izin apa saja yang wajib dimiliki dengan berdasarkan dengan Jenis Usaha/Kegiatan Usaha perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan yang mendaftarkan diri pada OSS akan lebih memudahkan Perusahaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan legalitasnya dalam berbisnis.

            Dengan adanya sistem OSS terbaru ini, Pemerintah berharap tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berkedudukan hukum di Indonesia yang tidak memiliki izin-izin sesuai dengan KBLI yang tercantum di dalam Akta Perusahaan tersebut, Karena sanksi pembekuan izin yang dimiliki perusahaan tersebut akan diterapkan maksimal oleh Pemerintah jika perusahaan-perusahaan tersebut masih tidak mematuhinya.

 

Best Regards,

Louis Iskandar, S.H. (Staff)

louis.kan@tax-legal.id / +62 822 4025 6110

Desy Yuliani, S.H. (Staff)

desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/