13 Jul 2018
Penurunan Tarif PPh Final untuk UMKM
Pada tanggal 22 Juni lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengganti PP Nomor 46 tahun 2013, tarif PPh Final bagi Wajib Pajak yang penghasilan usahanya tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Penurunan tarif ini untuk mendekati sebagian besar pelaku UMKM yang merasa terbebani dengan tarif 1% dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Dalam peraturan yang terbaru di atas, terdapat batasan waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% yakni 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun bagi Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT). Batasan waktu ini dimaksudkan agar Wajib Pajak beralih ke sistem pembukuan yang dapat memberikan keuntungan antara lain berupa kemudahan akses permodalan dari perbankan.
Best Regards,
Agung Tjahjady SH, CLA, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Registered Tax Consultant, Advocate
+62 816 825 348
BVD Oriana User
Read Other Updates
-
Konversi Utang Menjadi Saham
27 Mar 2020
-
Pengangkatan Direksi Yang Cacat Hukum
10 Mar 2020
-
Sistem Perizinan Angkutan Laut SIUPAL Terintegrasi Online
17 Jan 2020
-
Tak Sampaikan LKPM, NIB dan Izin Usaha Terancam Dicabut
20 Dec 2019
-
Regulasi Terbaru: Kewajiban Menunjuk Perwakilan Dagang bagi E-Commerce Luar Negeri di Indonesia
13 Dec 2019
-
Total Investasi Yang Wajib Diisi Pelaku Usaha Dalam Sistem OSS Versi 1.1
14 Nov 2019
-
Ditiadakannya Kolom KBLI 2 Digit Akibat Implementasi OSS Versi 1.1
07 Nov 2019
-
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
01 Nov 2019