01 Nov 2019
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
Pada tanggal 3 Oktober 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Perkom nomor 3 tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Dengan terbitnya Perkom terbaru ini, secara resmi akan menggantikan Perkom nomor 13 tahun 2010. Terdapat beberapa poin yang mencuri perhatian dalam Perkom nomor 3 tahun 2019 ini, salah satunya adalah adanya pembedaan pengaturan terkait notifikasi kepada KPPU.
Dalam Perkom ini menerangkan bahwa saat ini pelaku usaha yang hendak melakukan akuisisi aset perusahaan lain harus melapor kepada otoritas persaingan usaha, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur pelaporan kepada KPPU hanya diwajibkan apabila dilakukannya akuisisi saham. Dalam pasal 2 Perkom nomor 3 tahun 2019 menyatakan bahwa setiap merger/akuisisi aset yang mengakibatkan nilai aset badan usaha hasil merger/akuisisi melebihi Rp 2,5 triliun atau merger/akuisisi aset dengan nilai penjualan badan usaha hasil merger/akuisisi melebihi Rp 5 triliun, wajib dilaporkan ke KPPU.
Selain mengenai merger/akuisisi aset, dalam pasal 9 Perkom ini mengatur juga mengenai Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta oleh KPPU pada saat melakukan notifikasi merger/akuisisi. Apabila pelaku usaha tidak melengkapi dokumen tersebut, akan mengakibatkan terjadinya keterlambatan notifikasi merger/akuisisi, sehingga dapat dianggap belum melakukan notifikasi. Apabila hingga tenggang waktu (maksimal 30 hari pasca merger/akuisisi) KPPU belum menyatakan kelengkapan dokumen sehingga dianggap pelaku usaha tidak pernah melakukan notifikasi, maka akan diberlakukannya sanksi denda berupa denda per hari Rp 1 milyar dengan nilai denda maksimal Rp 25 milyar.
Oleh sebab itu, dalam melakukan Merger/Akuisisi baik atas Saham atau Aset suatu Perusahaan diperlukan penanganan yang melibatkan berbagai pihak termasuk Konsultan Hukum, untuk memastikan bahwa aktivitas Merger/Akuisisi yang dilakukan oleh Para Pelaku Usaha sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Best Regards,
Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)
marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022