25 Oct 2019
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Perkembangan bisnis waralaba kini kian menjamur, bahkan ada beberapa bisnis waralaba Indonesia yang berhasil menembus pasar internasional. Oleh karena itu untuk mendukung bisnis waralaba Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan aturan yang menyederhanakan bisnis waralaba. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Apa itu waralaba?
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Dalam Permendag baru ini terdapat beberapa kelonggaran yang akan dirasakan oleh pelaku usaha, diantaranya adalah:
- Pelonggaran tidak ada lagi batasan jumlah gerai, termasuk jumlah master franchise, sebelumnya master franchise hanya diberikan kepada satu pihak.
- Pelonggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan lama secara kaku mewajibkan TKDN sebesar 80 persen. Kini aturannya diganti dengan menggunakan komponen dalam negeri tetapi tetap mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri sesuai dengan pasal 19 Permendag ini.
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba lanjutan, Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba lanjutan wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), apakah STPW itu? STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan oleh Permendag 71/2019.
Dalam Permendag yang baru ini, para pelaku usaha waralaba dapat mengajukan permohonan STPW melalui lembaga Online Single Submission (OSS), karena STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. Apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan STPW, maka pelaku usaha waralaba akan dikenakan sanksi administratif dan atau pencabutan izin usaha dan izin operasional/komersial sebagaimana yang diatur dalam pasal 29, 30 dan 31 dalam Permendag ini.
Oleh karena itu untuk menghindari dikenakannya sanksi administratif dan sanksi lainnya maka tak perlu ragu menghubungi Konsultan Hukum yang anda percayai untuk membantu memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang dibenarkan oleh Peraturan yang berlaku.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022