02 May 2016
Tanggung Jawab Perusahaan Saat Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga
Setiap kegiatan usaha di Indonesia wajib memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan di Indonesia, seperti harus mempunyai Anggaran Dasar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kewajiban yang lain bagi usaha di Indonesia juga harus mempunyai Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sehingga kegiatan usaha perusahaan merupakan kegiatan yang sah menurut hukum, bukan kegiatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Perusahaan telah menjadi salah satu objek pengaturan hukum di Indonesia. Perusahaan sebagai pelaku ekonomi, dalam menjalankan kegiatannya dengan pihak ketiga, melahirkan sejumlah hak dan kewajiban yaitu berupa piutang dan utang. Dengan demikian perusahaan juga harus mendapat perlindungan hukum saat perusahaan mengalami kesulitan diantaranya saat perusahaan dinyatakan pailit.
Sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan. Dengan pailitnya perusahaan itu, perusahaan menghentikan segala aktivitasnya tidak lagi dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain, kecuali untuk likuidasi.
Persoalan kepailitan adalah persoalan yang mengakibatkan sebuah perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya. Dalam artian hukum, yang dimaksud dengan kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dimana si berutang mempunyai sedikitnya dua utang dan sudah jatuh tempo, dan dia tidak dapat membayar lunas salah satu dari utang itu.
Yang menjadi permasalahannya yakni, bagaimana tanggung jawab perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga, serta bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga.
Tanggung jawab suatu perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban perusahaan untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap pihak ketiga atas setiap kegiatan perusahaan yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perusahaan.
Sedangkan kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH (Partner)
Read Other Updates
-
Announcement: Rest In Peace
18 Oct 2018
-
Annual Training "SUCCESS Through TEAMWORK“, 26-29 October 2018, @Hotel Mercure KL
08 Oct 2018
-
You Have To Know These Information Before Doing M & A
06 Sep 2018
-
Nasib Izin Lama Perusahaanku
13 Aug 2018
-
Penurunan Tarif PPh Final untuk UMKM
13 Jul 2018
-
When the Term Sheets needed to be Binding?
02 Jul 2018
-
Tax Implications on a Start-up Company and VC
19 Jun 2018
-
Lawyers for Capital Market go to Bangkok
08 May 2018