16 May 2016
Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
Seorang WNI yang menikah secara sah dengan WNA, yang mendapatkan hak waris aset berupa tanah, maka dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut.
Jika jangka waktu tersebut lewat / dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum tanah-tanah tersebut jatuh pada negara.
Perlindungan hukum seperti apakah yang dapat dilakukan WNI tersebut?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besarnya, tanpa membedakan jenis kelamin maupun kewarganegaraan dari ahli waris.
Hukum di Indonesia belum mengatur diperbolehkannya tanah dimiliki oleh WNA meskipun status WNA disebabkan dari hasil perkawinan.
Larangan pemilikan tanah oleh WNA bukan menyebabkan hak waris dari si WNA tersebut gugur. Salah satu solusinya adalah ahli waris yang WNA tersebut memperoleh ganti dalam bentuk uang tunai atau hasil penjualan atas tanah dan bangunan dimaksud (jika dijual).
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
16 May 2016
-
Tax and Legal Effect on Panama Papers Episode 1 & 2
11 May 2016
-
Tax and Legal Issues for “Over the Top” Business in Indonesia
09 May 2016
-
Perjanjian / Kontrak dalam Bahasa yang Sederhana
04 May 2016
-
Tanggung Jawab Perusahaan Saat Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga
02 May 2016
-
Panama Papers Part 2
29 Apr 2016
-
Silahturami at House of Bpk Henry Yosodiningrat
28 Apr 2016
-
Perbedaan antara Kepailitan dengan PKPU
27 Apr 2016