Main Logo

Update

Konversi Utang Menjadi Saham_1

27 Mar 2020

Konversi Utang Menjadi Saham

          Konversi utang menjadi saham adalah sebuah pola restukturisasi utang dengan cara mengkonversi utang menjadi penyertaan saham, tujuannya adalah untuk memperbaiki struktur permodalan debitur yang tidak mampu menanggung beban terlalu besar.

          Konversi utang biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dalam perjanjian konversi itulah akan diatur pola-pola konversi utang debitur, beserta tata cara pembayarannya. Dalam perjanjian konversi biasanya akan dicantumkan klausula pengaman yang bertujuan untuk mencegah debitur kembali wanprestasi atas perjanjian restrukturisasi. Klausula pengaman tersebut dinamakan Recapture Clause”. Klausula ini berisi pernyataan bahwa konsesi-konsesi yang telah diberikan oleh kreditur kepada debitur akan dicabut jika ternyata debitur melakukan wanprestasi lagi atas perjanjian konversi tersebut, dan terhadap debitur akan diberlakukan kembali klausula-klausula seperti yang tertera pada perjanjian kredit awal sebelum konversi.

          Secara umum, peraturan perundangan yang wajib diikuti oleh emiten dan perusahaan publik dalam melakukan konversi hutang menjadi saham adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam-LK nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Peraturan Pencatatan Efek No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa.

          Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut terdapat beberapa kondisi yang harus diperhatikan baik oleh emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan konversi hutang menjadi saham, maupun oleh kreditur yang tagihannya akan dikonversi menjadi saham, diantaranya:

  1. Kriteria emiten atau perusahaan publik yang dapat melakukan konversi
  2. Unsur hutang yang dapat dikonversi
  3. Penentuan harga konversi
  4. Persetujuan pemegang saham
  5. Lock up atau jumlah saham yang tidak dapat diperjualbelikan hingga periode tertentu.

          Demikian beberapa ketentuan yang harus diperhatikan baik oleh emiten dan perusahaan publik maupun kreditur dalam pelaksanaan konversi hutang menjadi saham.. Oleh sebab itu sebaiknya berhati-hati dalam pelaksanaan suatu konversi saham agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, atau jika anda mengalami kesulitan dalam hal melaksanakan konversi utang menjadi saham tersebut maka anda dapat mengkonsultasikannya dengan konsultan hukum yang anda percayai.

 

Best Regards,

Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)

yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/