20 Oct 2016
Apa Kabar PPJB Anda Setelah Ikut Tax Amnesty?
Banyak masyarakat Indonesia saat ini sedang kebingungan setelah mengikuti program Tax Amnesty, kebingungan itu disebabkan adanya banyak dokumen yang mereka miliki terkait harta yang sudah mereka akui melalui program Tax Amnesty.
Salah satu kebingungan dan harus menjadi perhatian besar adalah dokumen kepemilikan atas Tanah dan Bangunan yang masih PPJB dengan Kuasa Untuk Menjual ataupun PPJB tanpa kuasa untuk menjual.
Jika PPJB anda sudah disertai Kuasa Untuk Menjual baik di dalam klausul PPJB atau terpisah dengan PPJB, maka secara hukum kondisi anda sudah lebih baik dibandingkan PPJB yang belum ada klausul Kuasa Untuk Menjual.
Kenapa demikian, karena setelah program Tax Amnesty ada kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakui secara hukum dengan balik nama. Dengan demikian PPJB yang sudah disertai Kuasa Untuk Menjual biasanya sudah disertai dengan perbuatan hukum Wajib Pajak dengan melunasi kewajibannya atas Tanah dan Bangunan, sehingga proses balik nama akan menjadi mudah dan tidak sampai melampaui 31 Desember 2017.
Namun, bagaimana dengan PPJB yang belum ada klausul Kuasa Untuk Menjual? Disini anda harus melakukan beberapa langkah agar supaya PPJB anda atas Tanah dan Bangunan dapat dibalik nama sebelum tanggal 31 Desember 2017.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
TP Docs Series:
26 Mar 2018
-
CFC Rules in Indonesia
01 Mar 2018
-
Tax Amnesty: Pengisian dan Pelaporan Penempatan Harta Tambahan
27 Feb 2018
-
Ke Bank Indonesia atau ke Otoritas Jasa Keuangan-kah Pendaftaran Perusahaan Fintech yang Kudirikan
26 Feb 2018
-
Menanti Ijin E-money Perusahaanku
15 Feb 2018
-
Automatic Exchange of Financial Account Information Singapore - Indonesia
18 Jan 2018
-
Things You Need To Know Before Establishing E-Commerce Company In Indonesia
03 Jan 2018
-
What Are The Important Issues For Setting Up A Peer To Peer Lending Company In Indonesia?
19 Dec 2017