20 Oct 2016
Apa Kabar PPJB Anda Setelah Ikut Tax Amnesty?
Banyak masyarakat Indonesia saat ini sedang kebingungan setelah mengikuti program Tax Amnesty, kebingungan itu disebabkan adanya banyak dokumen yang mereka miliki terkait harta yang sudah mereka akui melalui program Tax Amnesty.
Salah satu kebingungan dan harus menjadi perhatian besar adalah dokumen kepemilikan atas Tanah dan Bangunan yang masih PPJB dengan Kuasa Untuk Menjual ataupun PPJB tanpa kuasa untuk menjual.
Jika PPJB anda sudah disertai Kuasa Untuk Menjual baik di dalam klausul PPJB atau terpisah dengan PPJB, maka secara hukum kondisi anda sudah lebih baik dibandingkan PPJB yang belum ada klausul Kuasa Untuk Menjual.
Kenapa demikian, karena setelah program Tax Amnesty ada kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakui secara hukum dengan balik nama. Dengan demikian PPJB yang sudah disertai Kuasa Untuk Menjual biasanya sudah disertai dengan perbuatan hukum Wajib Pajak dengan melunasi kewajibannya atas Tanah dan Bangunan, sehingga proses balik nama akan menjadi mudah dan tidak sampai melampaui 31 Desember 2017.
Namun, bagaimana dengan PPJB yang belum ada klausul Kuasa Untuk Menjual? Disini anda harus melakukan beberapa langkah agar supaya PPJB anda atas Tanah dan Bangunan dapat dibalik nama sebelum tanggal 31 Desember 2017.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
New Tax Regulation On Transfer Pricing Issues
20 Jan 2017
-
Foreign Taxable Income After Tax Amnesty
19 Jan 2017
-
Orang Asing Investasi Properti? Apakah Boleh?
26 Oct 2016
-
AREBI BANTEN EXPO 2016
24 Oct 2016
-
Apa Kabar PPJB Anda Setelah Ikut Tax Amnesty?
20 Oct 2016
-
What should Tax Payers do after Tax Amnesty?
12 Oct 2016
-
Kekuatan Hukum SURAT KETERANGAN Setelah Program Tax Amnesty
10 Oct 2016
-
Prosedur Hukum Setelah Pengampunan Pajak / Tax Amnesty
06 Oct 2016




