01 Mar 2019
Jenis Perizinan/Bidang Usaha Yang Tidak Dapat Disatukan Dengan Bidang Usaha Yang Lain (Single Purpose)
Perizinan adalah hal yang penting bagi Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha, namun banyak pengusaha yang mengeluhkan proses untuk memperoleh izin usahanya, sehingga pengusaha merasa dirumitkan oleh serangkaian proses pengurusan perizinan. Namun pada era sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan perizinan dengan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS).
Seiring berjalannya waktu, pengurusan perizinan melalui OSS sudah menemui kemudahan-kemudahan yang lambat laun kemudahan tersebut dapat dinikmati oleh pengusaha-pengusaha di Indonesia baik lokal ataupun asing. Namun banyak juga kendala-kendala yang belum terselesaikan dan belum mendapatkan solusinya.
Jenis usaha yang sedang dijalankan oleh pengusaha terkadang tidak berbanding lurus dengan usaha yang sebenarnya yang dijalankan oleh pengusaha tersebut, ini dapat dilihat dari pengalaman kami yang membantu banyak perusahaan yang ternyata izin usahanya tidak sama dengan yang sebenarnya, ditambah lagi banyaknya jenis usaha yang menjadi satu dengan usaha-usaha lain yang secara bisnis tidak sejalan, contoh perseroan tersebut bidang usahanya di bidang perdagangan namun di dalam akta perseroan tersebut juga menjalankan usaha di bidang kesehatan dan bidang perhubungan.
Sebetulnya belum ada larangan khusus yang mengatur untuk itu, namun belakangan ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengkategorikan jenis-jenis perizinan yang tidak dapat disatukan dengan perizinan lainnya atau disebut juga dengan Single Purpose, di bawah ini adalah beberapa sektor perizinan yang tidak dapat disatukan dan telah dikategorikan oleh BKPM di antaranya adalah :
I. Sektor Kesehatan dengan jenis perizinan:
- Rumah Sakit
II. Sektor Perhubungan dengan jenis perizinan :
- Angkutan Laut
- Penyedia Fasilitas Pelabuhan
- Jasa Kebandarudaraan
- Jasa Bongkar Muat
- Angkutan Multimoda
- Jasa Pengurusan Transportasi
- Jasa Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
III. Sektor Kominfo dengan jenis perizinan:
- Lembaga Penyiaran Swasta
- Lembaga Penyiaran Komunitas
- Lembaga Penyiaran Berlangganan
Dengan demikian saya berharap para pelaku usaha tidak keliru dalam menentukan jenis usaha di dalam Akta Perubahan Perseroannya.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Konversi Utang Menjadi Saham
27 Mar 2020
-
Pengangkatan Direksi Yang Cacat Hukum
10 Mar 2020
-
Sistem Perizinan Angkutan Laut SIUPAL Terintegrasi Online
17 Jan 2020
-
Tak Sampaikan LKPM, NIB dan Izin Usaha Terancam Dicabut
20 Dec 2019
-
Regulasi Terbaru: Kewajiban Menunjuk Perwakilan Dagang bagi E-Commerce Luar Negeri di Indonesia
13 Dec 2019
-
Total Investasi Yang Wajib Diisi Pelaku Usaha Dalam Sistem OSS Versi 1.1
14 Nov 2019
-
Ditiadakannya Kolom KBLI 2 Digit Akibat Implementasi OSS Versi 1.1
07 Nov 2019
-
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
01 Nov 2019