Main Logo

Update

Kebijakan Perluasan Tax Holiday dan Pemberlakuan Mini Tax Holiday_1

10 Dec 2018

Kebijakan Perluasan Tax Holiday dan Pemberlakuan Mini Tax Holiday

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan perluasan bidang Tax Holiday dan mulai memberlakukan Mini Tax Holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mendorong peningkatan nilai investasi dan pertumbuhan perekonomian nasional.

Untuk mendorong nilai investasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang sebesar 100% bagi penanam modal:

  1. Dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah) hingga kurang dari Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah), mendapatkan jangka waktu pengurangan PPh Badan selama 5 tahun;
  2. Dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah) hingga kurang dari Rp 5.000.000.000.000,- (Lima Triliun Rupiah), mendapatkan jangka waktu pengurangan PPh Badan selama 7 tahun;
  3. Dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 5.000.000.000.000,- (Lima Triliun Rupiah) hingga kurang dari Rp 15.000.000.000.000,- (Lima Belas Triliun Rupiah), mendapatkan jangka waktu pengurangan PPh Badan selama 10 tahun;
  4. Dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15.000.000.000.000,- (Lima Belas Triliun Rupiah) hingga kurang dari Rp 30.000.000.000.000,- (Tiga Puluh Triliun Rupiah) mendapatkan jangka waktu pengurangan PPh Badan selama 15 tahun;
  5. Dan untuk rencana penanaman modal minimal Rp. 30.000.000.000.000 (Tiga Puluh Triliun Rupiah) mendapatkan jangka waktu pengurangan PPh Badan selama 20 tahun.

Pada PMK ini juga mulai memberlakukan fasilitas Mini Tax Holiday untuk mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional. Pemberlakuan Mini Tax Holiday dalam PMK ini adalah Pengurangan PPh Badan terutang sebesar 50% dari PPh Badan terhutang dengan nilai investasi paling sedikit Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) hingga kurang dari Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) yang diberikan untuk 5 tahun pajak.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan lalu (35/PMK.010/2018) telah mencakup 17 jenis usaha, kini dalam peraturan PMK ini menambahkan dua sektor baru dalam daftar industri pionir yaitu untuk pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan serta sektor ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting dan kegiatan yang berhubungan dengan itu. Dalam PMK 150/PMK.010/2018 tidak hanya memperluas bidang industri pionir yang mendapatkan pengurangan PPh badan (tax holiday), tapi juga memudahkan pengusaha untuk mengurus izin melalui sistem OSS atau Online Single Submission.

Dikutip dari Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa berbeda dengan PMK sebelumnya (35/PMK.010/2018), Pengurangan PPh badan ini berlaku bagi pengusaha yang baru memulai berinvestasi maupun bagi yang sudah menerima Tax Holiday dan ingin membuka cabang usaha lain, baik perluasan di sektor yang sama maupun pada sektor baru.

Untuk dapat memperoleh pengurangan PPh badan ini, maka harus memenuhi kriteria:

  1. Merupakan Industri Pionir;
  2. Berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia; dan
  3. Merupakan penanam modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh Badan.

Industri Pionir dalam PMK ini adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Dengan adanya pemberlakuan keputusan kebijakan PMK ini diharapkan menjadi pendorong investasi lokal maupun internasional untuk kemajuan perekonomian nasional.

 

Best Regards,

Louis Iskandar, S.H. (Staff)

louis.kan@tax-legal.id / +62 822 4025 6110

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/