04 May 2016
Perjanjian / Kontrak dalam Bahasa yang Sederhana
Penggunaan gerakan ‘Simple English’ di negara-negara maju khususnya di Eropa semakin meningkat. ‘Simple English’ ini dalam perkembangannya disebut juga sebagai ‘Modern English’.
Kontrak yang terdapat saat ini kebanyakan masih menggunakan gaya bahasa yang dibuat oleh Lawyer di Eropa pada zaman dahulu. Pada saat itu, Lawyer dibayar fee nya dari jumlah kata yang dipakai. Oleh karena itu, banyak sekali kata-kata dalam kontrak yang dapat dikategorikan tidak perlu dan tidak jelas telah sengaja dibuat.
Cara menyusun kontrak dengan model lama masih berlangsung hingga saat ini. Kontrak antar negara juga masih banyak menggunakan bahasa yang kuno antara lain tax treaties (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
Penulis merasa perlunya bahasa ‘modern’ yang sederhana dan tidak berbelit-belit pengertiannya, untuk digunakan dalam suatu kontrak. Bila perlu kita bisa menggunakan bahasa daerah yang dianggap sudah bisa diterima secara nasional.
Marilah bersama-sama melakukan revolusi mental di dalam hukum perjanjian / kontrak dengan memakai bahasa yang mudah dimengerti.
Salam,
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP
Advocate
Read Other Updates
-
Investor Asing Yang Ingin Mengurus ITAS, Tidak Perlu Datang Lagi Ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
03 Sep 2019
-
Bolehkah Kepemilikan Cross Holding / Saham Silang Dalam Perseroan ?
30 Aug 2019
-
Easy To Manage Stay Permit For Foreign Investor
23 Aug 2019
-
Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1
16 Aug 2019
-
Penggabungan atas Putusan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam Pidana Perpajakan
09 Aug 2019
-
Peninjauan Kembali Dalam Pengadilan Pajak
02 Aug 2019
-
Tujuan Pemerintah Dalam Peningkatan Kemudahan Berusaha Di Daerah
29 Jul 2019
-
Pengaturan Hukum Terkait Pinjam Meminjam Secara Online Atau P2P Lending
19 Jul 2019