10 Oct 2016
Kekuatan Hukum SURAT KETERANGAN Setelah Program Tax Amnesty
Peralihan hak atas Tanah dan Bangunan setelah berjalannya program Tax Amnesty menjadi perdebatan yang tidak berkesudahan di kalangan para ahli hukum. Mengapa? Karena banyak orang memahami secara salah bahwa setelah ikut Tax Amnesty dengan Surat Keterangan yang diperoleh dari kantor Pajak semua peralihan hak atas Tanah dan Bangunan akan beres. Apakah benar demikian?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Undang-Undang Tax Amnesty adalah Undang-Undang yang hanya mengatur tentang Pajak. Jadi tidak mungkin dapat mempengaruhi peraturan lain yang mengatur perbuatan hukum yang tidak berhubungan dengan Pajak, seperti contoh Pendaftaran Hak atas Tanah dan Bangunan.
Surat Keterangan seperti dijelaskan di dalam UU Tax Amnesty “Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak” dengan demikian Surat Keterangan tidak dapat menjadi syarat pendaftaran suatu Hak.
Jika demikian pada saat mendaftarkan hak atas Tanah dan Bangunan yang dimiliki setelah diakui sebagai harta melalui Tax Amnesty, maka harus didaftar dengan persyaratan dan prosedur yang sudah ada, seperti mendaftarkan Tanah dan Bangunan ke BPN. Untuk Saham Peralihannya harus melalui prosedur RUPS dengan agenda Jual Beli Saham, Hibah Saham, Waris Saham, Tukar Menukar Saham dan bentuk-bentuk peralihan yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
AREBI BANTEN EXPO 2016
24 Oct 2016
-
Apa Kabar PPJB Anda Setelah Ikut Tax Amnesty?
20 Oct 2016
-
What should Tax Payers do after Tax Amnesty?
12 Oct 2016
-
Kekuatan Hukum SURAT KETERANGAN Setelah Program Tax Amnesty
10 Oct 2016
-
Prosedur Hukum Setelah Pengampunan Pajak / Tax Amnesty
06 Oct 2016
-
Presentasi "Investasi Jitu Setelah Tax Amnesty"
25 Sep 2016
-
Tax Amnesty Important Points Regarding SPV:
07 Sep 2016
-
Seminar Tax Amnesty
15 Aug 2016