02 Feb 2022
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
Izin kawasan berikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai melekat pada satu nama perusahaan dan tidak dapat dialihkan kepada perusahaan lain.
Lalu bagaimana jika perusahaan yang memiliki izin kawasan berikat akan melakukan perubahan nama? Apakah izin tersebut masih berlaku?
Pada saat sebuah perusahaan melakukan perubahan nama, dimana perubahan nama tersebut bukan dikarenakan akuisisi atau merger, perubahan alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka perubahan tersebut harus dilaporkan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai dimana izin kawasan berikat tersebut dikeluarkan. Adapun pada saat melakukan permohonan perubahan data tersebut berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat diantaranya harus melampirkan dokumen pendukung atas perubahan data yang dimohonkan, berupa:
- Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan baru.
Meskipun belum ada ketentuan yang menyebutkan berapa lama izin kawasan berikat yang dimiliki untuk disesuaikan dengan nama baru jika perusahaan melakukan perubahan nama, namun praktek di lapangan akan ada kendala pada saat pemeriksaan bea cukai jika nama perusahaan pemohon ekspor dan impor dan nama yang tertera pada izin kawasan berikat berbeda.
Oleh karena itu pada saat ada perubahan nama perusahaan sebaiknya segera melakukan penyesuaian nama pada izin kawasan berikat yang dimiliki sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. Untuk memastikan anda dapat segera menghubungi Konsultan Hukum yang anda percayai untuk membantu menyampaikan permohonan perubahan nama izin kawasan berikat sesuai yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Best Regards,
Dede Manda Putri, S.H. (Staff)
manda.kan@tax-legal.id / +62 812 9795 2988
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022