
07 Dec 2022
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
Berdasarkan Undang-Undang nomor 03 tahun 2014 tentang perindustrian, salah satu pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah data industri dan data kawasan industri.
Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri, sedangkan data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
Setiap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri dan data kawasan industri kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dengan akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala. Adapun penyampaian tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Berdasarkan Pasal 167 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian, perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industri akan dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis akan diberikan kepada perusahaan kawasan industri yang tidak menyampaikan data kawasan industri.
Anda dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu anda dalam melaporkan data industri atau data kawasan industri yang dibutuhkan oleh perusahaan anda.
Best Regards,
Dede Manda Putri, S.H. (Staff)
manda.kan@tax-legal.id / +62 812 9795 2988
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Outing 18-25 October 2024 @Guilin
28 Oct 2024
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022