18 Jul 2021
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
Beberapa inovasi di bidang investasi mencuat dirilis oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), inovasi tersebut adalah Online Single Submission-Risk Based Approach atau dikenal dengan nama OSS-RBA. Dimana sistem ini adalah sebuah teknologi yang memiliki fitur sistem perizinan berusaha berbasis risiko, akan tetapi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memutuskan untuk menunda peluncuran sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Seharusnya jika sesuai jadwal peluncuran sistem OSS-RBA ini akan dilakukan pada tanggal 2 Juli tahun ini. Namun berdasarkan penuturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, “ada hal yang harus diperjelas terlebih dahulu agar sistem OSS bisa berjalan dengan baik, maka peluncurannya diundur." Kementerian Investasi/BKPM juga tak merinci alasan apa yang membuat penundaan peluncuran sistem tersebut.
Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM akan membuat OSS berbasis risiko yang akan mulai disosialisasikan pada 2 Juni 2021 dan diimplementasikan pada 2 Juli 2021 yang sedianya, aplikasi OSS tersebut terbagi menjadi empat, yakni aplikasi untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat di BKPM.
Fitur-fitur dalam aplikasi OSS yang Berbasis Risiko ini juga dibuat dengan ruang lingkup khusus sehingga tak bisa diakses oleh jenjang lainnya. Misalnya, fitur di OSS kabupaten/kota tak bisa diakses oleh provinsi dan K/L, begitu pula sebaliknya.
Fenomena ini akan berbanding lurus dengan dibuatnya sistem baru yang diharapkan memfasilitasi kemudahan penanaman modal atau yang dikenal sebagai investasi. Indonesia sebagai negara kesatuan yang terstruktur memiliki Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI) yang menjembatani para investor untuk menjalankan kegiatan berusaha di Indonesia. Dalam hal ini secara kontekstual, kementerian ini bertugas untuk menangani urusan investasi dan kemudahan berusaha yang diselenggarakan di negara Indonesia.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia dengan berbagai kebijakannya sudah banyak memberikan kemudahan-kemudahan pengurusan perizinan, meskipun demikian pemerintah dalam memberikan layanan perizinannya tetap berjalan seperti sebelumnya meskipun dalam masa pandemi covid-19 yang pelayanannya disesuaikan dengan ketentuan protokol kesehatan, dengan demikian jika perusahaan anda merasa proses perolehan izin dari OSS terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022