
13 Jul 2018
Penurunan Tarif PPh Final untuk UMKM
Pada tanggal 22 Juni lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengganti PP Nomor 46 tahun 2013, tarif PPh Final bagi Wajib Pajak yang penghasilan usahanya tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Penurunan tarif ini untuk mendekati sebagian besar pelaku UMKM yang merasa terbebani dengan tarif 1% dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Dalam peraturan yang terbaru di atas, terdapat batasan waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% yakni 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun bagi Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT). Batasan waktu ini dimaksudkan agar Wajib Pajak beralih ke sistem pembukuan yang dapat memberikan keuntungan antara lain berupa kemudahan akses permodalan dari perbankan.
Best Regards,
Agung Tjahjady SH, CLA, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Registered Tax Consultant, Advocate
+62 816 825 348
BVD Oriana User
Read Other Updates
-
TP Doc Series:
07 Feb 2019
-
Polemik yang Belum Usai dari Lahirnya PMK 229/2017
31 Dec 2018
-
Kebijakan Perluasan Tax Holiday dan Pemberlakuan Mini Tax Holiday
10 Dec 2018
-
Paket Kebijakan Ekonomi XVI terhadap Investasi di Indonesia
29 Nov 2018
-
AT Thank You
01 Nov 2018
-
Perbaharui Perijinan Perusahaan Anda Jika Tidak Ingin Dibekukan
30 Oct 2018
-
Annual Training "SUCCESS Through TEAMWORK“, 26-29 October 2018, @Hotel Mercure KL
08 Oct 2018
-
You Have To Know These Information Before Doing M & A
06 Sep 2018