Main Logo

Update

Sanksi Pemblokiran Bagi PT Yang Tidak Melaporkan RUPS Tahunan_1

06 Jan 2026

Sanksi Pemblokiran Bagi PT Yang Tidak Melaporkan RUPS Tahunan

Berdasarkan Permenkumham No.49/2025, Pemerintah kini mewajibkan setiap PT untuk melaporkan hasil RUPS Tahunan, mencakup Laporan Tahunan, Keuangan, dan Acquit et de Charge melalui AHU Online maksimal 6 bulan setelah tutup buku. Kepatuhan ini bersifat mutlak, kelalaian pelaporan akan berakibat langsung pada pemblokiran akses sistem AHU yang dapat melumpuhkan aktivitas legal korporasi perusahaan.

Para pemilik dan pengurus perusahaan wajib memperhatikan tenggat waktu yang diberikan. Laporan hasil RUPS Tahunan harus disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup. Sebagai contoh, jika tahun buku perusahaan berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan ke AHU adalah tanggal 30 Juni di tahun berikutnya.

Sesuai dengan mandat Permenkum No. 49/2025, materi yang wajib dilaporkan ke dalam sistem AHU meliputi tiga poin utama hasil RUPS Tahunan, yaitu:

  1. Laporan Tahunan: Ringkasan performa dan jalannya perseroan selama satu tahun buku.
  2. Laporan Keuangan: Transparansi mengenai posisi keuangan perusahaan yang telah disetujui dalam RUPS.
  3. Pembebasan Tanggung Jawab (Acquit et de Charge): Pernyataan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan.

Sanksi Pemblokiran Akses AHU

Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai atau sengaja tidak memberikan laporan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Akses PT pada sistem AHU akan diblokir secara otomatis. Pemblokiran ini memiliki dampak yang fatal bagi operasional perusahaan, karena PT yang terblokir tidak akan bisa melakukan perubahan data anggaran dasar, perubahan susunan pengurus, hingga transaksi hukum lainnya yang memerlukan verifikasi data melalui sistem AHU. Pemblokiran akses akan menghambat proses hukum perseroan di masa depan, termasuk perubahan pengurus maupun perubahan anggaran dasar.

Mengingat pentingnya hal tersebut, kami menyarankan agar segera dilakukan persiapan dokumen RUPS Tahunan untuk dilaporkan sebelum tenggat waktu berakhir. Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan dalam proses penyusunan atau pelaporan ini, kami siap membantu memastikan seluruh administrasi RUPS Bapak/Ibu dilaporkan dengan benar, tepat waktu, dan sesuai regulasi terbaru.

 

Best Regards,

KAN & Co – Counsellors at Law

 

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., CLA, BBP – Partner

Telp: +62 813-8015-1334

Email:  hakim.kan@tax-legal.id

 

Marudut Pakpahan, S.H.  – Associate

Telp: +62 812-8304-7949

Email:  marudut.kan@tax-legal.id