
02 May 2016
Tanggung Jawab Perusahaan Saat Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga
Setiap kegiatan usaha di Indonesia wajib memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan di Indonesia, seperti harus mempunyai Anggaran Dasar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kewajiban yang lain bagi usaha di Indonesia juga harus mempunyai Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sehingga kegiatan usaha perusahaan merupakan kegiatan yang sah menurut hukum, bukan kegiatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Perusahaan telah menjadi salah satu objek pengaturan hukum di Indonesia. Perusahaan sebagai pelaku ekonomi, dalam menjalankan kegiatannya dengan pihak ketiga, melahirkan sejumlah hak dan kewajiban yaitu berupa piutang dan utang. Dengan demikian perusahaan juga harus mendapat perlindungan hukum saat perusahaan mengalami kesulitan diantaranya saat perusahaan dinyatakan pailit.
Sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan. Dengan pailitnya perusahaan itu, perusahaan menghentikan segala aktivitasnya tidak lagi dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain, kecuali untuk likuidasi.
Persoalan kepailitan adalah persoalan yang mengakibatkan sebuah perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya. Dalam artian hukum, yang dimaksud dengan kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dimana si berutang mempunyai sedikitnya dua utang dan sudah jatuh tempo, dan dia tidak dapat membayar lunas salah satu dari utang itu.
Yang menjadi permasalahannya yakni, bagaimana tanggung jawab perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga, serta bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga.
Tanggung jawab suatu perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban perusahaan untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap pihak ketiga atas setiap kegiatan perusahaan yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perusahaan.
Sedangkan kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH (Partner)
Read Other Updates
-
Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
16 May 2016
-
Tax and Legal Effect on Panama Papers Episode 1 & 2
11 May 2016
-
Tax and Legal Issues for “Over the Top” Business in Indonesia
09 May 2016
-
Perjanjian / Kontrak dalam Bahasa yang Sederhana
04 May 2016
-
Tanggung Jawab Perusahaan Saat Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga
02 May 2016
-
Panama Papers Part 2
29 Apr 2016
-
Silahturami at House of Bpk Henry Yosodiningrat
28 Apr 2016
-
Perbedaan antara Kepailitan dengan PKPU
27 Apr 2016