Main Logo

Update

Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)_1

22 Apr 2022

Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)

          Berdasarkan Pasal 6 Perkapolri No.24/2007 yang pada pokoknya menyatakan tugas satpam adalah untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Selain itu, fungsi satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.

          Untuk mendukung performa suatu usaha atau bisnis, keberadaan sekuriti sangatlah penting. Perusahaan membutuhkan pengamanan, perkebunan dan bisnis-bisnis yang saat ini sedang dijalankan oleh setiap individu maupun perusahaan.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam berperan sebagai:

  1. Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.
  2. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan/tempat kerjanya.

Dalam mempekerjakan anggota satpam tentunya harus memperhatikan bahwa anggota satpam tersebut sudah lulus pelatihan (resmi) sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Kepolisian No.4/2020. Anggota Satpam resmi dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

  1. Keputusan Kepangkatan Satpam
  2. KTA Satpam
  3. Buku Riwayat Anggota Satpam

Selain itu, peran Satpam sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban di lingkungan objek pengamanan khususnya pengamanan yang bersifat preventif seperti:

  • Mengamankan suatu aset, instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaan dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja.
  • Melakukan tindakan preventif keamanan.
  • Melengkapi laporan dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan.
  • Mempertahankan lingkungan dengan memantau dan pengaturan bangunan dan kontrol peralatan.
  • Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/loncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan.
  • Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, persediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan.
  • Melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan).
  • Melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan.
  • Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan.
  • Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.

 

          Dengan demikian, satpam memiliki kewenangan guna melaksanakan tugas kepolisian terbatas, hal tersebut sebagai bagian dari kegiatan pengamanan swakarsa yang telah dibina. Satpam berperan dalam membantu tugas-tugas kepolisian. Petugas keamanan partikelir tersebut memiliki kewenangan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Best Regards,

Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)

marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/