Main Logo

Update

Apakah seorang anak WNI keturunan harus memiliki SBKRI?_1

01 Feb 2016

Apakah seorang anak WNI keturunan harus memiliki SBKRI?

Sampai saat ini masih banyak, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan (untuk memudahkan selanjutnya disebut WNI keturunan), bertanya apakah anak-anaknya harus memiliki SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) ?

Presiden RI ke II, Presiden Soeharto, telah menerbitkan keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1996, tanggal 9 Juli 1996 mengatur hal-hal yang kami ringkas sebagai berikut :

  1. Untuk istri dan anak yang berusia dibawah 18 tahun dari WNI keturunan, LANGSUNG ikut serta menjadi WNI mengikuti kewarganegaraan suami / ayahnya.
  2. Untuk anak, termasuk anak diluar nikah yang belum berusia 18 tahun dari wanita yang tidak bersuami, yang memperoleh kewarganegaraan RI melalui proses kewarganegaraan, LANGSUNG ikut serta menjadi WNI mengikuti kewarganegaraan ibunya.
  3. Bagi istri atau anak pada poin 1 & 2, cukup menggunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah.

Pengadilan Negeri membutuhkan nama istri dan anak yang langsung ikut serta menjadi WNI tersebut pada berita acara pengambilan sumpah kesetiaan warga negara oleh suami/ayah/ wanita tersebut.

  1. Bagi seluruh anak-anak WNI keturunan (termasuk poin 1 dan 2 diatas) yang telah memiliki KTP/KK/ Akte Kelahiran, untuk pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu cukup menggunakan KTP/KK/Akte Kelahiran tersebut.

 

Berdasarkan Keppres tersebut diatas, maka SKBRI tidak diperlukan lagi untuk anak-anak dari WNI keturunan sebagai pemenuhan kebutuhan persyaratan tertentu.

 

KAN & Co

Counsellors at Law

Agung Tjahjady SH, CPA, MM

agungtjahjady[at]tax-legal.id

https://tax-legal.id