18 Oct 2019
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa untuk Pinjaman Luar Negeri Swasta
Pada halaman bi.go.id (sumber), Bank Indonesia menyatakan Utang Luar Negeri (ULN) swasta pada triwulan I 2019 mengalami peningkatan dari triwulan sebelumnya. Posisi ULN swasta pada akhir triwulan I ini tumbuh 12,8% year-on-year, meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 11,3% year-on-year. ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara (LGA), serta sektor pertambangan dan penggalian. Pangsa ULN di keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 75,2%
Di tengah pertumbuhan kegiatan pinjaman/utang luar negeri sektor swasta yang dilakukan oleh para pemberi dan peminjam modal kerja, Bank Indonesia sebagai lembaga independen yang mempunyai otonomi penuh dalam mengatur dan mengelola kebijakan fiskal dan moneter, mengatur secara tegas setiap ULN korporasi yang dilakukan. Bank Indonesia mewajibkan setiap peminjam dalam negeri mencatat dan melaporkan secara berkala setiap pinjaman/utang yang didapat dari luar negeri.
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa telah diatur secara tegas pada UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/17/DINT Tahun 2013 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri, Perubahan Rencana Utang Luar Negeri, dan Informasi Keuangan.
Secara umum, ULN dibagi menjadi 2 bentuk menurut jangka waktu pinjaman yaitu ULN Jangka Pendek dan ULN Jangka Panjang. Bank Indonesia mengatur secara tegas bahwa Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa harus dilaporkan secara berkala dan berbeda-beda pemberlakuannya untuk setiap jenis ULN yang dilakukan. Bank Indonesia juga memberikan sanksi tegas bagi peminjam luar negeri yang tidak melaporkan Kegiatan Lalu Lintas Devisa-nya.
Oleh karena itu, dengan berbagai kemudahan penanaman modal yang telah difasilitasi oleh Pemerintah saat ini, ada baiknya setiap pihak dalam kegiatan Pinjaman Luar Negeri dalam rangka penanaman modal perlu mengatur dan mengelola setiap kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya terutama dalam Lalu Lintas Devisanya, agar tidak melanggar kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan yang tentunya akan mengganggu proses bisnis itu sendiri. Dengan demikian jangan ragu untuk menghubungi Konsultan Hukum anda apabila ULN anda belum melakukan kewajiban-kewajiban hukumnya.
Best Regards,
Louis Iskandar, S.H. (Staff)
louis.kan@tax-legal.id / +62 822 4025 6110
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
01 Nov 2019
-
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
25 Oct 2019
-
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa untuk Pinjaman Luar Negeri Swasta
18 Oct 2019
-
Audit Hukum Hak Asasi Manusia dalam Sektor Industri
04 Oct 2019
-
Outing 21-25 September 2019 @Hainan
30 Sep 2019
-
Dapatkah Mendirikan PT Dengan Bentuk Penyetoran Inbreng?
27 Sep 2019
-
Persiapan Pendirian PT PMA Setelah Lahirnya OSS versi 1.1
20 Sep 2019
-
Kepastian Hukum Dalam Peralihan Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pada Dunia Bisnis Dan Investasi Properti
13 Sep 2019