01 Nov 2019
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
Pada tanggal 3 Oktober 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Perkom nomor 3 tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Dengan terbitnya Perkom terbaru ini, secara resmi akan menggantikan Perkom nomor 13 tahun 2010. Terdapat beberapa poin yang mencuri perhatian dalam Perkom nomor 3 tahun 2019 ini, salah satunya adalah adanya pembedaan pengaturan terkait notifikasi kepada KPPU.
Dalam Perkom ini menerangkan bahwa saat ini pelaku usaha yang hendak melakukan akuisisi aset perusahaan lain harus melapor kepada otoritas persaingan usaha, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur pelaporan kepada KPPU hanya diwajibkan apabila dilakukannya akuisisi saham. Dalam pasal 2 Perkom nomor 3 tahun 2019 menyatakan bahwa setiap merger/akuisisi aset yang mengakibatkan nilai aset badan usaha hasil merger/akuisisi melebihi Rp 2,5 triliun atau merger/akuisisi aset dengan nilai penjualan badan usaha hasil merger/akuisisi melebihi Rp 5 triliun, wajib dilaporkan ke KPPU.
Selain mengenai merger/akuisisi aset, dalam pasal 9 Perkom ini mengatur juga mengenai Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta oleh KPPU pada saat melakukan notifikasi merger/akuisisi. Apabila pelaku usaha tidak melengkapi dokumen tersebut, akan mengakibatkan terjadinya keterlambatan notifikasi merger/akuisisi, sehingga dapat dianggap belum melakukan notifikasi. Apabila hingga tenggang waktu (maksimal 30 hari pasca merger/akuisisi) KPPU belum menyatakan kelengkapan dokumen sehingga dianggap pelaku usaha tidak pernah melakukan notifikasi, maka akan diberlakukannya sanksi denda berupa denda per hari Rp 1 milyar dengan nilai denda maksimal Rp 25 milyar.
Oleh sebab itu, dalam melakukan Merger/Akuisisi baik atas Saham atau Aset suatu Perusahaan diperlukan penanganan yang melibatkan berbagai pihak termasuk Konsultan Hukum, untuk memastikan bahwa aktivitas Merger/Akuisisi yang dilakukan oleh Para Pelaku Usaha sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Best Regards,
Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)
marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
01 Nov 2019
-
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
25 Oct 2019
-
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa untuk Pinjaman Luar Negeri Swasta
18 Oct 2019
-
Audit Hukum Hak Asasi Manusia dalam Sektor Industri
04 Oct 2019
-
Outing 21-25 September 2019 @Hainan
30 Sep 2019
-
Dapatkah Mendirikan PT Dengan Bentuk Penyetoran Inbreng?
27 Sep 2019
-
Persiapan Pendirian PT PMA Setelah Lahirnya OSS versi 1.1
20 Sep 2019
-
Kepastian Hukum Dalam Peralihan Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pada Dunia Bisnis Dan Investasi Properti
13 Sep 2019