Main Logo

Update

Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19_1

06 Jul 2020

Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19

          Di tengah masa krisis pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat Surat Kesepakatan Bersama antara BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jendral Imigrasi yang inti dari Surat Kesepakatan Bersama tersebut adalah memberikan Izin kepada TKA yang ingin masuk ke Indonesia dengan persyaratan harus mendapatkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKPM.

          Terkait dengan hal tersebut BKPM langsung mengeluarkan Pengumuman Nomor : 8/PENGUMUMAN/A.5/2020 Tentang Pengajuan Penerbitan Dukungan Kunjungan Perwakilan Perusahaan PMA dan/atau Tenaga Kerja Asing (TKA) di saat pandemi Covid-19. Pengumuman tersebut mulai berlaku resmi sejak tanggal 11 Juni 2020, peraturan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang asing yang akan mengajukan izin kerja di Indonesia.

Adapun prosedur untuk mendapatkan Visa Kerja dan Visa Bisnis selama pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan/pemohon  mengajukan dokumen permohanan yang memuat:
        a. Dokumen permohonan ditunjukkan kepada kepala BKPM;
        b. Dokumen permohonan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di perusahaan (Presiden Direktur/Direktur Utama/Direktur);
        c. Menyampaikan kontak person/penanggungjawab atas dokumen permohonan (nomor HP);
        d. Menyampaikan tujuan mendatangkan perwakilan perusahaan dan/atau TKA pada masa pandemic Covid 19;
        e. Menyampaikan detail pelaksanaan kegiatan investasi (total investasi, lokasi proyek);
        f. Menyampaikan Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia;
        g. Menyampaikan data daftar perwakilan perusahaan dan/atau TKA yang memuat Nama, Nomor Paspor, Kewarganegaraan, Posisi dan/atau jabatan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
  2. Dokumen tersebut harus disampaikan ke Kantor Tata Usaha BKPM dan nanti pemohon akan diberikan tanda terima atas dokumen permohonan yang diterima.
  3. Tim Evaluasi BKPM akan menghubungi Investor untuk klarifikasi lebih lanjut;
  4. Jika disetujui, maka BKPM akan memperoses pembuatan Surat Dukungan Kunjungan Perwakilan Perusahaan dan/atau TKA dan ditandatangani oleh Pejabat BKPM, lalu selanjutnya BKPM akan menyampaikan ke Kedutaan Indonesia, Direktorat Jendral Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain hal yang disebutkan diatas, pemohon juga harus bersedia memenuhi syarat protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di Indonesia.

          Dengan demikian, sejak berlakunya pengumuman tersebut pemberi kerja atau para pelaku usaha dapat segera mengurus Visa Kerja dan Visa Bisnis perwakilan perusahaan PMA dan/atau TKA yang dibutuhkan dengan meminta persetujuan dari BKPM. Namun apabila anda merasa rumit dan ragu, ingin memastikan kembali tentang syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi maka jangan ragu untuk menghubungi konsultan yang anda percayai.

Best Regards,

Desy Yuliani, S.H. (Staff)

desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/