11 Dec 2020
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna. Dalam Omnibus Law tersebut terdapat penyederhanaan perizinan. Menurut Pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kebijakan tersebut menambah kemudahan perizinan setelah sebelumnya dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Izin di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) berada di bawah BKPM.
Dalam peraturan Omnibus Law semua perizinan hanya melalui satu portal yaitu melalui Online Single Submission (OSS) dan di peraturan tersebut juga terdapat penyederhanaan perizinan berusaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Seperti bisnis berisiko rendah, perizinan usaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan bisnis yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.
Dalam pasal berikutnya yang terdapat dalam Omnibus Law menyebutkan penghapusan Izin Lokasi dengan kesesuaian tata ruang, kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam Izin Berusaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Lahirnya Omnibus Law untuk kemudahan perizinan juga menghadirkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 yang dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 4, bahwa Perka BPS Nomor 2 Tahun 2020 mulai berlaku dan Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun pada kenyataannya untuk saat ini pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih memakai KBLI 2017 dan perlu waktu untuk menyelaraskan KBLI Tahun 2020 seperti KBLI Tahun 2017.
Dengan demikian, keluhan para pelaku usaha dalam berbinis sudah diberikan kemudahan berusaha oleh pemerintah, namun banyak pelaku usaha belum mengetahui kemudahan-kemudahan tersebut, sehingga banyak pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya tanpa ada izin. Dan apabila perusahaan anda merasa proses perolehan izin tersebut terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020
-
Kemudahan Mengajukan Beragam Perizinan Secara Online Lewat Situs Jakevo
21 May 2020
-
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
22 Apr 2020